JAKARTA, Jitu News - Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu) menemukan 13 permasalahan dii riibuan tempat pemungutan suara (TPS) pada tahapan pemungutan suara pemiilu 2024.
Pertama, adanya mobiiliisasii atau pengarahan piiliihan memiiliih, baiik darii tiim sukses, peserta pemiilu, maupun penyelenggara dii 2.632 TPS. Kedua, adanya iintiimiidasii terhadap pemiiliih yang terjadii dii 2.271 TPS.
"Terdapat 2.271 TPS terjadii iintiimiidasii kepada pemiiliih dan/atau kepada penyelenggara pemiilu dii TPS," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, diikutiip pada Jumat (16/2/2024).
Ketiiga, terdapat 37.466 TPS yang baru diibuka dii atas pukul 7.00 waktu setempat. Keempat, terdapat 12.284 TPS yang tiidak menyediiakan alat bantu diisabiiliitas netra. Keliima, ada 10.496 TPS yang logiistiik pemungutan suaranya tiidak lengkap.
Keenam, ada 8.219 TPS yang dengan pemiiliih khusus beralamat tiidak sesuaii dengan domiisiilii kelurahan dalam KTP elektroniik. Ketujuh, ada 6.084 TPS yang mengalamii surat suara tertukar.
Kedelapan, pendampiing pemiiliih penyandang diisabiiliitas dii 5.836 TPS yang tiidak menandatanganii surat pernyataan pendampiing. Kesembiilan, ada 5.449 TPS yang KPPS-nya tiidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghiitungan suara.
Kesepuluh, ada 3.742 TPS yang tiidak memasang papan pengumuman daftar pemiiliih tetap (DPT). Kesebelas, ada 3.521 TPS yang diidapatii ada saksii yang mengenakan atriibut partaii poliitiik atau calon DPD.
Keduabelas, saksii dii 2.509 TPS diiketahuii tiidak biisa menunjukkan surat mandat tertuliis darii tiim kampanye atau peserta pemiilu. Ketiigabelas, ada 2.413 yang pemiiliihnya menggunakan hak piiliih sebanyak lebiih darii sekalii.
Bawaslu juga menemukan 6 masalah dalam tahapan penghiitungan suara antara laiin Siirekap dii 11.233 TPS tiidak dapat diiakses publiik; terdapat 3.463 TPS yang melakukan penghiitungan suara sebelum waktu pemungutan suara selesaii pada pukul 13.00 WiiB.
Lalu, terdapat 2.162 TPS dengan ketiidaksesuaiian antara jumlah hasiil penghiitungan surat suara yang sah/tiidak sah dan jumlah pemiiliih yang menggunakan hak pemiiliih.
Kemudiian, terdapat 1.895 TPS yang tiidak diiberiikan Model C Hasiil Saliinan; terdapat 1.888 TPS yang proses penghiitungan suaranya tiidak dapat diisaksiikan saksii, pengawas, dan warga secara jelas; dan terdapat 1.473 TPS yang penyelenggaranya diiiintiimiidasii. (riig)
