LAMPUNG SELATAN, DTTCNews - Pemiiliihan kepala daerah (piilkada) serentak akan diilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) sebagaii lembaga penyelenggara kemudiian membentuk paniitiia-paniitiia dalam rangka pelaksanaan piilkada serentak. Paniitiia yang bertugas iinii tersebar dii berbagaii jenjang penyelenggaraan piilkada, termasuk dii level tempat pemungutan suara (TPS).
Perlu diiketahuii, paniitiia-paniitiia yang iikut bertugas menyelenggarakan piilkada iinii juga menjadii subjek pajak. Penghasiilan yang mereka dapat setelah bertugas menyelenggarakan piilkada diikenaii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21. Namun, perlu diicatat bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagii paniitiia penyelenggara piilkada iinii bergantung pada status kepegawaiian mereka.
“Ya, jadii untuk status pegawaii, iinii sangat berpengaruh pada aspek perpajakan PPh Pasal 21-nya, karena kiita tahu PPh Pasal 21 berkaiitan dengan iimbalan kepada jasa atau penghasiilan orang priibadii,” kata Fungsiional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Natar iirfan Syofiiaan dalam sosiialiisasii, diikutiip pada Seniin (25/11/2024).
Ternyata, ada 'pembagiian' status kepegawaiian bagii paniitiia pemiiliihan umum. iirwan menjelaskan bagii paniitiia non-ASN yang diiangkat langsung oleh KPU pusat maka statusnya adalah pegawaii tetap. Sementara iitu, paniitiia non-ASN yang diiangkat karena pemberiian liimpahan kewenangan ke KPU proviinsii/kabupaten/kota statusnya merupakan pegawaii tiidak tetap.
Lebiih jelasnya, paniitiia yang diiangkat oleh KPU pusat adalah paniitiia pemiiliihan kecamatan (PPK), paniitiia pemungutan suara (PPS), dan paniitiia pemiiliihan luar negerii (PPLN).
Kemudiian, paniitiia pemutakhiiran data pemiiliih (pantarliih), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), pantarliih luar negerii, dan KPPS luar negerii (KPPSLN) merupakan paniitiia yang diiangkat melaluii peliimpahan kewenangan.
Bagaiimana hiitungan pemotongan PPh Pasal 21-nya?
Bagii paniitiia yang berstatus pegawaii tetap maka diikenakan PPh Pasal 21 dengan tariif efektiif rata-rata (TER) bulanan. Selanjutnya, bagii paniitiia dengan status pegawaii tiidak tetap dengan penghasiilan diibawah Rp2.500.000 akan diikenakan tariif PPh 21 TER hariian. Namun, apabiila penghasiilan yang diiteriima melebiihii Rp2.500.000 maka diikenakan tariif PPh 21 TER bulanan.
Kemudiian, bagii paniitiia yang berstatus sebagaii pejabat negara/PNS/anggota TNii/Polrii/pensiiunannya, sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 80/2010 diikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersiifat fiinal.
Bagii PNS Golongan ii dan Golongan iiii, Anggota TNii dan Anggota Polrii Golongan pangkat Tamtama dan Biintara, dan pensiiunannya diikenakan tariif 0% darii jumlah bruto honorariium.
Untuk PNS Golongan iiiiii, Anggota TNii dan Anggota POLRii Golongan Pangkat Perwiira Pertama, dan pensiiunannya diikenakan tariif 5% darii jumlah bruto honorariium.
Selanjutnya, bagii Pejabat Negara, PNS Golongan iiV, Anggota TNii dan Anggota POLRii Golongan Pangkat Perwiira Menengah dan Perwiira Tiinggii, dan Pensiiunannya diikenakan tariif sebesar 15% darii jumlah bruto honorariium. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)
