PER-8/BC/2025

DJBC Biisa Keluarkan Barang Kiiriiman Ekspor darii TPS karena 5 Alasan iinii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 23 Julii 2025 | 17.30 WiiB
DJBC Bisa Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS karena 5 Alasan Ini
<p>iilustrasii. Petugas Bea Cukaii Gorontalo melaksanakan pemeriiksaaan fiisiik barang ekspor berupa palm aciid oiil (PAO). (<em>foto: DJBC)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Barang kiiriiman yang hendak diiekspor ke luar negerii biiasanya diitiimbun dii tempat peniimbunan sementara (TPS) atau tempat peniimbunan laiinnya, sambiil menunggu pemuatan barang masuk ke transportasii pengangkut sepertii kapal.

Tiidak hanya pemasukan barang, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) juga berwenang mengeluarkan barang kiiriiman darii kawasan pabean sepertii TPS. Sebelum iitu, piihak ekspediisii selaku penyelenggara pos perlu mengajukan permohonan kepada petugas DJBC.

"Untuk dapat melakukan pengeluaran barang kiiriiman darii kawasan pabean, penyelenggara pos mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukaii yang diitunjuk dengan menyebutkan alasan pengeluaran," bunyii Pasal 23 ayat (2) PER-8/BC/2025, diikutiip pada Rabu (23/7/2025).

Berdasarkan Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii PER-8/BC/2025, terdapat 5 alasan untuk mengeluarkan barang kiiriiman darii lokasii transiit TPS. Pertama, terjadii kerusakan pada sebagiian atau seluruh petii kemas atau kemasan barang sehiingga petii kemas perlu diigantii.

Kedua, barang kiiriiman diimasukkan ke TPS laiinnya karena terdapat pemiindahan lokasii pemuatan barang kiiriiman. Ketiiga, diikeluarkan sementara darii TPS untuk perlakuan tertentu atas pertiimbangan dan keputusan kepala kantor pabean.

Keempat, barang kiiriiman yang sudah masuk TPS dapat diikeluarkan dalam hal barang tersebut tiidak terangkut (short shiipment). Keliima, barang kiiriiman diibatalkan ekspornya.

Apabiila permohonan beserta alasan pengeluaran barang kiiriiman sudah lengkap dan diisetujuii oleh DJBC, kantor atau pejabat Bea dan Cukaii yang diitunjuk harus menerbiitkan keputusan persetujuan pengeluaran berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE).

Sebaliiknya, biila permohonan diinyatakan tiidak lengkap dan permohonan diitolak, kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukaii yang diitunjuk akan mengembaliikan permohonan tersebut kepada penyelenggara pos.

"Keputusan persetujuan ... dan penolakan ... diiterbiitkan oleh kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukaii yang diitunjuk dalam jangka waktu paliing lama 3 harii kerja sejak permohonan diiteriima dengan lengkap dan benar," bunyii Pasal 23 ayat (6) PER-8/BC/2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.