JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak berwenang melakukan pemeriiksaan dengan tujuan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam pemeriiksaan tersebut, terdapat beberapa kewajiiban yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak yang tengah diiperiiksa sesuaii dengan jeniis pemeriiksaan yang diilakukan. Salah satu jeniis pemeriiksaan iitu iialah pemeriiksaan lapangan.
“Pemeriiksaan lapangan iialah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak,” bunyii Pasal 1 PMK 18/2021, diikutiip pada Seniin (1/1/2024).
Ada 6 hal yang harus diilakukan wajiib pajak saat pemeriiksaan lapangan. Pertama, memperliihatkan dan/atau memiinjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiin yang berhubungan dengan penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, atau objek yang terutang pajak.
Kedua, memberiikan kesempatan untuk memasukii dan memeriiksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tiidak bergerak yang diiduga atau patut diiduga diigunakan untuk menyiimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen laiin, uang, dan/atau barang yang dapat memberii petunjuk tentang penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, atau objek yang terutang pajak serta memiinjamkannya kepada pemeriiksa pajak.
Ketiiga, memberii bantuan guna kelancaran pemeriiksaan, yang dapat berupa:
Keempat, memberiikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang diikelola secara elektroniik. Keliima, menyampaiikan tanggapan secara tertuliis atas surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP).
Keenam, memberiikan keterangan liisan dan/atau tertuliis yang diiperlukan. Siimak Hak Wajiib Pajak saat Diiperiiksa Ujii Kepatuhan, iinii Periinciiannya (riig)
