JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak berwenang melakukan pemeriiksaan dengan tujuan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, terdapat 10 kriiteriia yang mendorong diirjen pajak untuk melakukan pemeriiksaan dengan tujuan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
“Ruang liingkup pemeriiksaan…dapat meliiputii satu, beberapa, atau seluruh jeniis pajak, baiik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” sebut Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diikutiip pada Selasa (26/12/2023).
Dalam pelaksanaan pemeriiksaan tersebut, wajiib pajak yang diiperiiksa memiiliikii hak-hak yang perlu diiakomodasii oleh otoriitas pajak. Setiidaknya terdapat 8 hak yang diimiiliikii wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam PMK 18/2021.
Pertama, memiinta pemeriiksa pajak untuk memperliihatkan tanda pengenal pemeriiksa pajak dan Surat Periintah Pemeriiksaan (SP2). Kedua, memiinta surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan kepada pemeriiksa pajak jiika diilakukan pemeriiksaan lapangan.
Ketiiga, memiinta pemeriiksa pajak untuk memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim pemeriiksa pajak apabiila susunan keanggotaan tiim pemeriiksa pajak mengalamii perubahan. Keempat, memiinta pemeriiksa pajak untuk memberiikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriiksaan;
Keliima, meneriima surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP). Keenam, menghadiirii pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan pada waktu yang telah diitentukan.
Ketujuh, mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan dengan tiim qualiity assurance pemeriiksaan, dalam hal masiih terdapat hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dan wajiib pajak pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan.
Ketentuan tersebut diikecualiikan untuk pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Kedelapan, memberiikan pendapat atau peniilaiian atas pelaksanaan pemeriiksaan oleh pemeriiksa pajak melaluii pengiisiian kuesiioner pemeriiksaan. (riig)
