PMK 79/2023

PMK 79 Jadii Pedoman Fiiskus Lakukan Peniilaiian, Bukan Pedoman Bagii WP

Muhamad Wiildan
Jumat, 24 November 2023 | 15.30 WiiB
PMK 79 Jadi Pedoman Fiskus Lakukan Penilaian, Bukan Pedoman Bagi WP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 79/2023 adalah pedoman bagii petugas pajak dalam melakukan peniilaiian ketiika melaksanakan proses biisniis pengawasan hiingga penegakan hukum, bukan pedoman bagii wajiib pajak dalam melaksanakan peniilaiian.

Peniilaii Ahlii Madya Diirektorat Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian DJP Majdii Alii mengatakan sesuaii dengan siistem self-assessment, wajiib pajak berhak secara mandiirii menghiitung pajaknya sendiirii. Setelah iitu, barulah DJP melakukan pengujiian atas hasiil penghiitungan wajiib pajak.

"Peniilaiian iinii, kewenangan untuk melakukan pengujiian tetap ada dii DJP. Wajiib pajak meng-hiire kantor jasa peniilaii publiik (KJPP) [untuk melaksanakan peniilaiian] iitu iiya, nantii hasiilnya akan kiita reviiu atau kiita ujii. Ada ukuran-ukurannya," ujar Majdii dalam Regular Tax Diiscussiion yang diigelar oleh KAPj iiAii, diikutiip Jumat (24/11/2023).

PMK 79/2023 diiterbiitkan guna memberiikan pedoman kepada peniilaii dalam melaksanakan peniilaiian atas suatu objek dengan mempertiimbangkan objek peniilaiian dan ketersediiaan data.

Pendekatan dan metode yang diigunakan untuk melakukan peniilaiian atas suatu objek sudah diitentukan secara ekspliisiit dalam PMK 79/2023 beserta lampiirannya sejalan dengan kondiisii objek yang diiniilaii dan data yang tersediia.

"PMK 79/2023 iinii kiita mencoba lebiih menyempiitkan biiar ketemu sudut pandang yang sama. Makanya, PMK iinii biicara objeknya apa dulu, miisal harta berwujud, lalu data yang tersediia apa, iitu nantii kesiimpulan pendekatannya harus apa," ujar Majdii.

Kehadiiran PMK 79/2023 memberiikan pedoman kepada peniilaii untuk melakukan peniilaiian menggunakan pendekatan dan metode yang tepat meskiipun data atas objek tiidak sepenuhnya tersediia.

"Kalau data tiidak lengkap padahal jelas-jelas transaksiinya ada, ya tetap harus diiniilaii. Apa yang tersediia data dii siitu? iitu yang menjadii pedoman untuk menyiimpulkan harus pakaii pendekatan apa," ujar Majdii.

Dengan hadiirnya PMK 79/2023, peniilaiian atas harta berwujud, harta tiidak berwujud, dan biisniis diilakukan sesuaii PMK 79/2023. Untuk peniilaiian NJOP guna melaksanakan UU PBB, peniilaiian diilaksanakan berdasarkan PMK 186/2019.

PMK 79/2023 telah diiundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku setelah 30 harii terhiitung sejak tanggal tersebut. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.