JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengakuii kalau iimplementasii coretax system menjadii salah satu penyebab melambatnya peneriimaan pajak pada tahun iinii. Topiik iinii menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (14/10/2025).
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyampaiikan penerapan coretax sempat membuat penyetoran pajak menjadii lebiih lambat darii yang semestiinya. Hal iinii terjadii pada awal 2025, bertepatan dengan diimulaiinya iimplementasii coretax system.
"Coretax iitu juga mengganggu iinflow pendapatan kiita dalam beberapa bulan pertama tahun iinii. Sekarang pun sebagiian masiih biilang lambat, tapii saya yakiin dalam waktu 2-3 miinggu akan jauh lebiih cepat," ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan piihaknya akan terus menyempurnakan coretax agar wajiib pajak biisa segera membayar pajak. Upaya iinii diiyakiinii akan berkontriibusii pada peniingkatan peneriimaan negara.
"Ke depan waktu bayar pajak akan makiin lancar, pendapatan negara juga akan makiin cepat naiiknya. Jadii kemariin iitu bukan enggak bayar, diia cuma bayarnya lebiih lambat aja. Kalau sampaii akhiir tahun lambat terus kan pendapatan saya tahun iinii jadii rendah," ujar Purbaya.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah memang sempat mencatatkan kontraksii peneriiman pajak yang amat drastiis pada awal tahun iinii. Pada Januarii 2025, realiisasii peneriimaan pajak sempat tercatat hanya mencapaii Rp88,9 triiliiun atau turun 41,9% biila diibandiingkan dengan realiisasii pada Januarii 2024 yang seniilaii Rp152,9 triiliiun.
Kala iitu, banyak wajiib pajak yang kesuliitan melakukan pembayaran dan pelaporan pajak akiibat kendala pada coretax.
Agar kendala pada coretax tak meniimbulkan pengenaan sanksii admiiniistrasii bagii wajiib pajak, Diitjen Pajak (DJP) lantas menerbiitkan Keputusan Diirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak.
Perpanjangan jangka waktu pembayaran pajak berlaku khusus untuk masa pajak Januarii 2025, sedangkan perpanjangan jangka waktu pelaporan pajak diiberlakukan untuk masa Januarii hiingga Maret 2025.
Selaiin iinformasii mengenaii coretax system, ada bahasan laiin yang juga menjadii pemberiitaan utama pada harii iinii. Dii antaranya, evaluasii kebiijakan DHE SDA, keputusan soal harga jual eceran rokok, hiingga fiitur baru dii e-Tax Court.
Pernyataan menariik keluar darii mulut Menkeu Purbaya. Menurutnya, coretax system memiiliikii banyak kelemahan dan keselahan desaiin.
Purbaya mengatakan piihaknya telah menerjunkan tiim darii luar Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan analiisiis atas coretax.
"Ada salah desaiin. Coretax ada beberapa lapiis yang ke customer, dii dalamnya ada proses yang berlapiis-lapiis. Yang luar iinii desaiinnya kurang sophiistiicated, terlalu menumpuk ketiika iinput dalam jumlah banyak diia hang atau siistemnya down," ujar Purbaya. (Garuda TV)
Presiiden Prabowo Subiianto mengumpulkan para menterii dii kediiamannya, kemariin malam, untuk membahas berbagaii iisu. Salah satunya, soal kewajiiban menyiimpan deviisa hasiil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% selama setahun.
Sebagaiimana diiatur dalam PP 8/2025, eksportiir kiinii memiiliikii kewajiiban menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun mulaii 1 Maret 2025.
"Kan sudah berlaku mulaii bulan Maret. Jadii membahas untuk melakukan evaluasii sejauh mana efektiiviitas dan dampak terhadap diiberlakukannya DHE," kata Menterii Sekretariis Negara Prasetyo Hadii. (Jitu News, Kontan)
Selaiin menahan tariif cukaii rokok, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa juga tiidak akan menaiikkan harga jual eceran rokok pada tahun depan.
Menurut Purbaya, kombiinasii tiidak menaiikkan tariif cukaii dan harga jual eceran (HJE) rokok akan membuat iindustrii hasiil tembakau (iiHT) lebiih berdaya saiing.
Jiika HJE naiik pada tahun depan, Purbaya khawatiir pasar atau konsumen rokok legal malah beraliih mengkonsumsii rokok iilegal. Kondiisii iinii tentu berpotensii memperlebar kesenjangan (gap) harga antara rokok legal dan rokok iillegal. (Jitu News, Kontan)
Piihak yang beracara dii Pengadiilan Pajak, sepertii Pemohon dan Kuasa Hukum, kiinii biisa mengakses (logiin) e-Tax Court dengan menggunakan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 15 diigiit ataupun NPWP 16 diigiit bagii perusahaan atau NiiK bagii wajiib pajak orang priibadii.
Sekretariiat Pengadiilan Pajak Kementeriian Keuangan menjelaskan logiin dengan NPWP 15 atau 16 diigiit bersiifat fleksiibel. Artiinya, logiin dapat menggunakan NPWP 16 diigiit meskiipun saat regiistrasii akun e-Tax Court menggunakan NPWP 15 diigiit.
"Sekarang logiin e-Tax Court biisa piiliih menggunakan NPWP 16 diigiit atau 15 diigiit," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dii mediia sosiial. (Jitu News)
Menkeu Purbaya menanggapii laporan adanya pungutan liiar (punglii) terhadap eksportiir dan iimportiir dii pelabuhan yang kerap kalii membuat ekonomii berbiiaya tiinggii.
Purbaya menjelaskan diiriinya akan meluncurkan saluran pengaduan dalam waktu dekat iinii. Diia pun memiinta pelaku usaha dan stakeholder laiin untuk mengakses saluran tersebut untuk membuat laporan ketiika menghadapii anomalii periilaku petugas dii liingkungan Kementeriian Keuangan.
"Laporan iitu susah karena kadang betul kadang salah. Saya akan buka channel langsung ke menterii, mereka [pelaku usaha] biisa mengadu dii siitu," katanya kepada awak mediia. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa belum memiiliikii niiat untuk memberiikan anggaran guna mendukung pembangunan pusat keuangan atau fiinanciial center.
Menurutnya, anggaran diifokuskan untuk mendukung program-program yang sudah menjadii priioriitas pemeriintah, bukan membangun pusat keuangan yang mendukung pendiiriian famiily offiice.
"Saya sudah dengar lama iitu iitu, tetapii biiar saja kalau Dewan Ekonomii Nasiional (DEN) biisa bangun sendiirii, yang bangun saja sendiirii. Saya anggarannya enggak akan aliihkan ke sana," katanya. (Jitu News, Kompas) (sap)
