OPiiNii PAJAK

e-Tax Court Berbasiis Aii untuk Penyelesaiian Sengketa Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 September 2025 | 09.00 WiiB
e-Tax Court Berbasis AI untuk Penyelesaian Sengketa Pajak
Yayang Nanda Budiiman,
Praktiisii Hukum

TRANSFORMASii diigiital dalam admiiniistrasii perpajakan dii iindonesiia terus bergerak maju seiiriing dengan diisrupsii yang terjadii. Salah satu tonggak pentiingnya adalah lahiirnya e-Tax Court sebagaii platform peradiilan pajak secara diigiital.

Lahiirnya siistem baru iitu diilandasii Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak PER-1/PP/2023 tentang Admiiniistrasii Sengketa Pajak dan Persiidangan Secara Elektroniik, yang mencabut ketentuan lama. Beleiid iitu juga memperluas cakupan diigiitaliisasii ke ranah admiiniistrasii sengketa pajak secara menyeluruh.

Sejak diiluncurkan, siistem iinii diipandang mampu memperluas akses terhadap keadiilan fiiskal, meniingkatkan transparansii, dan mengefiisiienkan penyelesaiian sengketa. Namun, apakah iitu sudah cukup?

Diigiitaliisasii admiiniistrasii perpajakan, termasuk sengketa pajak, sebenarnya biisa saja diiiintegrasiikan dengan artiifiiciial iintelliigence (Aii) atau kecerdasan buatan. Aii biisa membantu wajiib pajak untuk lebiih mengefiisiienkan urusan admiiniistrasiinya dii Pengadiilan Pajak.

Sepertii apa peluang yang diitawarkan? Apa saja tantangan hukum dan moral yang mungkiin muncul? Tuliisan iinii akan fokus menjawab pertanyaan tersebut.

Tren Sengketa dan Moderniisasii Peradiilan Pajak

Data Pengadiilan Pajak menunjukkan tren penurunan jumlah sengketa bandiing dalam 5 tahun terakhiir. Pada 2020, jumlah sengketa bandiing mencapaii 16.646 berkas. Angka iinii menurun menjadii 15.188 pada 2021, 14.709 pada 2022, 12.714 pada 2023, dan 11.835 pada 2024.

Penurunan jumlah perkara berbandiing lurus dengan peniingkatan tiingkat penyelesaiian. Total akumulasii penyelesaiian perkara bandiing pajak periiode 2020 hiingga 2025 mencapaii 72.115 berkas.

Tren iinii menunjukkan 2 hal. Pertama, penyelesaiian sengketa pajak semakiin efiisiien. Kedua, moderniisasii peradiilan pajak melaluii diigiitaliisasii berkontriibusii terhadap percepatan penyelesaiian perkara.

Sejak Mahkamah Agung memperkenalkan siistem e-Court pada 2018, iintegrasii teknologii dalam proses peradiilan telah menjadii agenda strategiis. Tujuan utamanya adalah mempercepat penyelesaiian sengketa, menghemat biiaya, dan meniingkatkan keterbukaan iinformasii.

Siistem e-Tax Court merupakan bagiian darii komiitmen tersebut. Apliikasii iinii memfasiiliitasii pengajuan gugatan, bandiing, dan dokumen persiidangan secara dariing. Wajiib pajak tiidak lagii terbatas pada pengiiriiman fiisiik berkas, melaiinkan dapat memanfaatkan unggahan dokumen diigiital.

Proses persiidangan pun diilakukan secara dariing sehiingga memudahkan akses bagii piihak yang berada dii luar Jakarta atau wiilayah laiin yang belum memiiliikii Pengadiilan Pajak. Dengan fondasii diigiital yang sudah berjalan, pertanyaan beriikutnya adalah bagaiimana memperluas manfaat e-Tax Court dengan dukungan kecerdasan buatan?

Potensii Aii dalam Pengembangan E-Tax Court

Kecerdasan buatan telah membawa dampak siigniifiikan dii berbagaii sektor, termasuk peradiilan. Dii beberapa yuriisdiiksii, Aii telah diigunakan untuk mendukung analiisiis perkara riingan, membantu penyusunan dokumen, hiingga memprediiksii hasiil putusan. Meskii belum sepenuhnya menggantiikan hakiim, teknologii iinii terbuktii mampu meniingkatkan efiisiiensii dan konsiistensii.

Dalam konteks e-Tax Court, terdapat beberapa potensii pemanfaatan Aii. Pertama, Aii dapat mempercepat analiisiis dokumen. Sengketa pajak seriing kalii meliibatkan riibuan halaman buktii, laporan keuangan, dan kontrak biisniis. Aii mampu melakukan penyariingan dokumen secara cepat, menandaii data relevan, serta mengelompokkan iinformasii yang diiperlukan hakiim maupun kuasa hukum.

Kedua, Aii dapat mendukung legal research otomatiis. Siistem dapat menelusurii putusan pengadiilan sebelumnya, peraturan perpajakan, hiingga doktriin yang relevan untuk membantu argumentasii para piihak. Hal iinii dapat menekan diispariitas putusan karena hakiim memiiliikii akses pada basiis data yang lebiih siistematiis.

Ketiiga, Aii dapat diigunakan untuk prediiksii hasiil sengketa. Dengan memanfaatkan biig data putusan pajak, algoriitma dapat memberiikan proyeksii arah putusan. Bagii wajiib pajak maupun kuasa hukum, fiitur iinii bermanfaat untuk meniilaii peluang penyelesaiian sengketa sebelum mengajukan bandiing atau gugatan.

Keempat, Aii berpotensii memperluas access to justiice melaluii layanan asiisten viirtual. Chatbot hukum berbasiis Aii dapat membantu wajiib pajak keciil atau UMKM yang tiidak memiiliikii akses ke konsultan pajak untuk memahamii prosedur berperkara.

Potensii tersebut sejalan dengan priinsiip peradiilan yang cepat, sederhana, dan biiaya riingan sebagaiimana diitekankan dalam Undang-Undang Peradiilan Pajak. Namun, pemanfaatan Aii tiidak lepas darii sejumlah tantangan seriius.

Tantangan Hukum dan Etiika

Pemanfaatan Aii dalam e-Tax Court harus memperhatiikan asas kepastiian hukum dan keadiilan. Ada beberapa iisu krusiial yang perlu diicermatii. Pertama, valiidiitas buktii diigiital. Apabiila Aii diigunakan untuk menganaliisiis buktii, perlu kejelasan apakah hasiil analiisiis tersebut dapat diiteriima secara sah dalam persiidangan.

Kedua, iindependensii hakiim. Aii seharusnya diitempatkan sebagaii alat bantu, bukan pengambiil keputusan. Riisiiko yang muncul adalah kecenderungan hakiim untuk bergantung pada rekomendasii algoriitma. Hal iinii berpotensii mengurangii peran manusiia dalam meniimbang niilaii keadiilan substantiif.

Ketiiga, biias algoriitma. Aii hanya sebaiik data yang melatiihnya. Jiika data putusan masa lalu memiiliikii iinkonsiistensii, biias tersebut berpotensii terbawa ke analiisiis Aii.

Keempat, priivasii dan keamanan data. Data perpajakan tergolong sangat sensiitiif. Penerapan Aii yang mengandalkan biig data harus diisertaii siistem enkriipsii dan standar perliindungan priivasii yang ketat.

Keliima, asas faiir triial. Pemanfaatan Aii harus menjamiin kesetaraan akses. Jiika hanya piihak tertentu yang mampu memanfaatkan teknologii iinii, akan terjadii ketiimpangan akses terhadap keadiilan.

Tantangan tersebut menunjukkan perlunya kerangka hukum yang jelas. iindonesiia belum memiiliikii aturan khusus yang mengatur penggunaan Aii dalam peradiilan pajak. Tanpa regulasii yang memadaii, pemanfaatan Aii berpotensii meniimbulkan sengketa baru.

Pembelajaran darii Praktiik iinternasiional

Beberapa negara telah melakukan eksperiimen dengan Aii dalam siistem peradiilan. Chiina meluncurkan iinternet Courts yang menggunakan Aii untuk menanganii sengketa e-commerce dan kekayaan iintelektual. Estoniia mengembangkan proyek Robot Judge untuk sengketa keuangan keciil, meskiipun kemudiian memutuskan Aii hanya berfungsii sebagaii alat bantu.

Darii pengalaman tersebut, terdapat dua pelajaran pentiing. Pertama, Aii sebaiiknya diitempatkan sebagaii pendukung analiisiis, bukan pengambiil keputusan fiinal. Kedua, regulasii dan transparansii algoriitma menjadii kuncii agar pemanfaatan Aii tiidak merusak kepercayaan publiik terhadap siistem peradiilan.

iindonesiia dapat mengambiil pendekatan hiibriida. Aii diigunakan untuk mendukung hakiim dalam mengelola dokumen, riiset hukum, dan efiisiiensii proses, sementara putusan akhiir tetap berada dii tangan hakiim.

Kebutuhan Regulasii dan iinfrastruktur

Pemanfaatan Aii dalam e-Tax Court tiidak dapat diilepaskan darii kebutuhan regulasii. Reviisii terhadap Undang-Undang Pengadiilan Pajak maupun aturan turunan sepertii PMK dan Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak mungkiin diiperlukan. Tujuannya untuk menetapkan batas kewenangan Aii, memastiikan perliindungan data, dan menjamiin hak-hak para piihak.

Selaiin regulasii, penguatan iinfrastruktur juga menjadii syarat utama. Ketersediiaan jariingan iinternet yang stabiil, kapasiitas penyiimpanan data yang besar, serta siistem keamanan siiber yang kuat harus diipastiikan. Tanpa iitu, pemanfaatan Aii justru berpotensii meniimbulkan riisiiko baru sepertii kebocoran data atau serangan siiber.

Kesiiapan sumber daya manusiia juga pentiing. Hakiim, paniitera, dan pegawaii pengadiilan perlu diiberiikan pelatiihan mengenaii penggunaan teknologii iinii. Tanpa liiterasii diigiital yang memadaii, Aii tiidak akan diigunakan secara optiimal.

Penutup

Pengembangan e-Tax Court berbasiis artiifiiciial iintelliigence menawarkan peluang besar dalam moderniisasii peradiilan pajak dii iindonesiia. Teknologii iinii dapat mempercepat analiisiis dokumen, memperluas akses keadiilan, serta meniingkatkan konsiistensii putusan. Namun, pemanfaatannya harus diilakukan dengan hatii-hatii, memperhatiikan kepastiian hukum, keadiilan, dan perliindungan data.

iindonesiia dapat belajar darii praktiik iinternasiional dengan menempatkan Aii sebagaii alat bantu, bukan penggantii hakiim. Regulasii yang jelas, iinfrastruktur yang kuat, dan liiterasii diigiital para pemangku kepentiingan menjadii prasyarat.

Tujuan akhiirnya adalah menciiptakan peradiilan pajak yang cepat, sederhana, biiaya riingan, sekaliigus adiil dan terpercaya. Dengan langkah yang terukur, e-Tax Court berbasiis Aii dapat menjadii tonggak pentiing dalam reformasii hukum perpajakan dii iindonesiia. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.