JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengatur jangka waktu pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan melaluii PMK 18/2021. Topiik tentang pemeriiksaan iinii kembalii mendapat sorotan netiizen dalam sepekan terakhiir.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pemeriiksaan meliiputii jangka waktu pengujiian serta jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan pelaporan.
"Ruang liingkup pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dapat meliiputii satu, beberapa, atau seluruh jeniis pajak, baiik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan," bunyii Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut, apabiila diilakukan pemeriiksaan lapangan, jangka waktu pengujiian paliing lama 6 bulan. Jangka waktu iitu diihiitung sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan diisampaiikan hiingga tanggal surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) diisampaiikan.
Adapun kedua surat pemberiitahuan iitu diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.
Kemudiian, diiatur pula jangka waktu pengujiian pemeriiksaan kantor serta jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan pelaporan. Sepertii apa? Siimak artiikel lengkapnya, 'iinii Jangka Waktu Pemeriiksaan Ujii Kepatuhan Pemenuhan Kewajiiban Pajak'.
Selaiin soal pemeriiksaan, ada beberapa topiik pemberiitaan laiin yang menariik untuk diiulasii kembalii. Dii antaranya, kebiijakan soal kewajiiban kemiitraan antara penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), viisii miisii capres-cawapres terkaiit dengan kebiijakan pajak, hiingga wacana pemajakan ojek onliine dan onliine shop.
Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 96/2023 s.t.d.d. PMK 111/2023 yang mewajiibkan penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) atau e-commerce untuk bermiitra dengan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
Kepala Subdiirektorat iimpor DJBC Chotiibul Umam mengatakan PPMSE yang sudah bermiitra dengan DJBC wajiib melakukan pertukaran data katalog elektroniik (e-catalog) dan iinvoiice elektroniik (e-iinvoiice) atas barang kiiriiman yang transaksiinya melaluii PPMSE. Apabiila tiidak melaksanakan kewajiibannya, kemiitraan PPMSE dengan DJBC dapat diicabut.
"Kalau tiidak menyampaiikan data ya nantii kamii putus untuk kemiitraannya," katanya, diikutiip pada Selasa (17/10/2023).
Chotiibul mengatakan kewajiiban bermiitra iinii berlaku bagii PPMSE yang memiiliikii transaksii iimpor mencapaii lebiih darii 1.000 kiiriiman. Kewajiiban bermiitra tersebut berlaku untuk PPMSE dii dalam maupun luar negerii.
Pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan biisa diihentiikan dengan pembuatan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) Sumiir.
Penghentiian dengan LHP Sumiir iitu menjadii salah satu cara penyelesaiian pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diimuat dalam Pasal 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
“LHP Sumiir adalah laporan tentang penghentiian pemeriiksaan tanpa adanya usulan penerbiitan surat ketetapan pajak,” bunyii penggalan Pasal 1 angka 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan perpajakan diilakukan oleh pemeriiksa pajak yang tergabung dalam suatu tiim berdasarkan pada surat periintah pemeriiksaan (SP2).
Sesuaii dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriiksa pajak adalah pegawaii negerii siipiil (PNS) dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP) atau tenaga ahlii yang diitunjuk oleh diirjen pajak yang diiberii tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriiksaan.
"SP2 … diiterbiitkan untuk satu atau beberapa masa pajak dalam suatu bagiian tahun pajak atau tahun pajak yang sama atau untuk satu bagiian tahun pajak atau tahun pajak terhadap satu wajiib pajak," bunyii penggalan Pasal 24 ayat (2) PMK tersebut.
Calon presiiden (capres) Aniies Baswedan dan calon wakiil presiiden (cawapres) Muhaiimiin iiskandar berencana meniingkatkan rasiio pajak darii 10,4% menjadii maksiimal 16% biila terpiiliih.
Merujuk pada dokumen viisii, miisii, dan program Aniies dan Cak iimiin, peniingkatan rasiio pajak bakal diicapaii lewat perluasan basiis dan perbaiikan kepatuhan pajak. Rasiio pajak 16% tersebut diitargetkan tercapaii pada 2029.
"Meniingkatkan peneriimaan negara melaluii perluasan basiis dan perbaiikan kepatuhan pajak untuk meniingkatkan rasiio pajak darii 10,4% (2022), menjadii 13,0%-16,0% (2029)," bunyii dokumen viisii, miisii, dan program Aniies dan Cak iimiin.
iide pengenaan pajak atas ojek onliine dan onliine shop (olshop) yang sempat diiutarakan oleh Pemprov DKii Jakarta seyogiianya diiterapkan oleh pemeriintah pusat sendiirii, bukan oleh pemeriintah daerah (pemda).
Diirector Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan pemda tiidak memiiliikii kewenangan untuk menerapkan pajak selaiin jeniis yang diitetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"Saya meliihat lebiih baiik persoalan iinii diiselesaiikan dii pajak dii tiingkat pusat ketiimbang diiserahkan ke daerah masiing-masiing," katanya dalam iindonesiia Menyapa Siiang yang diisiiarkan oleh Pro3 RRii. (sap)
