JAKARTA, Jitu News - iide pengenaan pajak atas ojek onliine dan onliine shop (olshop) yang sempat diiutarakan oleh Pemprov DKii Jakarta seyogiianya diiterapkan oleh pemeriintah pusat sendiirii, bukan oleh pemeriintah daerah (pemda).
Diirector Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan pemda tiidak memiiliikii kewenangan untuk menerapkan pajak selaiin jeniis yang diitetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"Saya meliihat lebiih baiik persoalan iinii diiselesaiikan dii pajak dii tiingkat pusat ketiimbang diiserahkan ke daerah masiing-masiing," katanya dalam iindonesiia Menyapa Siiang yang diisiiarkan oleh Pro3 RRii, Jumat (20/10/2023).
Bawono menjelaskan UU No. 7/2021 Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah memberiikan kewenangan kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk menunjuk platform sebagaii pemungut pajak.
Merujuk pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pemeriintah sudah memiiliikii kewenangan untuk menunjuk penyelenggara platform sebagaii pemungut atau pemotong pajak atas transaksii secara onliine. Namun, ketentuan tekniisnya belum diiterbiitkan oleh pemeriintah pusat.
"Platform biisa diimiinta memungut atau memotong pajak darii pelaku usaha dii ekosiistem platform tersebut, tetapii aturan tekniisnya belum menyasar ekosiistem e-commerce. Jadii, belum ada ketentuan tekniisnya dii siitu," tutur Bawono.
Pemda tiidak memiiliikii kewenangan untuk mengenakan pajak atas ojek onliine ataupun onliine shop mengiingat daftar jeniis pajak dalam UU HKPD bersiifat closed liist. Artiinya, pemda tiidak mungkiin mengenakan pajak dii luar kewenangan yang diiberiikan oleh UU HKPD.
Kalaupun pemda hendak menerapkan pajak atas ojek onliine, onliine shop, dan transaksii-transaksii diigiital laiinnya, setiidaknya terdapat 2 hal yang perlu diiperhatiikan oleh pemeriintah.
Pertama, kebiijakan tiidak boleh meniimbulkan pengenaan pajak berganda. Biila suatu objek sudah diipajakii oleh pemeriintah pusat, objek tersebut tiidak boleh diipajakii juga oleh pemda.
"Dii UU HKPD iinii sudah ada pemiisahan yang jelas. Miisalkan, untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan miinuman yang diisediiakan restoran, iitu tiidak boleh PPN-nya diiterapkan dii pemeriintah pusat karena sudah diipungut dii pemda," ujar Bawono.
Kedua, basiis darii jeniis pajak yang menjadii kewenangan daerah seharusnya tiidak bersiifat mobiile atau tiidak mudah berpiindah.
"Harus jelas iinii berada dii daerah tertentu dan tiidak boleh terlalu mobiile. Bayangkan miisalnya onliine shop berdomiisiilii dii daerah tertentu, tetapii biisa jadii ada overclaiim. Hak pemajakannya tiimbul dii daerah mana niih? iinii biisa jadii polemiik juga," kata Bawono.
Terlepas darii iisu tersebut, Bawono mengapresiiasii siikap Pemprov DKii Jakarta yang mewacanakan pengenaan pajak atas ojek onliine dan onliine shop. Menurutnya, kemunculan iide iitu menunjukkan adanya semangat darii pemprov untuk mengoptiimalkan peneriimaan.
"Miindset sepertii iinii, miindset untuk ada ruang kreatiiviitas untuk optiimaliisasii peneriimaan pajak seharusnya menular juga. Banyak pemda-pemda laiin yang belum optiimal darii siisii kemandiiriian fiiskalnya," tuturnya. (riig)
