PROViiNSii DKii JAKARTA

Pemprov DKii Tetapkan Tariif BBNKB Kendaraan Bekas sebesar Nol Persen

Muhamad Wiildan
Jumat, 06 Oktober 2023 | 15.00 WiiB
Pemprov DKI Tetapkan Tarif BBNKB Kendaraan Bekas sebesar Nol Persen
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemprov DKii Jakarta memberlakukan kebiijakan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tariif 0%, khusus atas penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bermotor bekas.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 29/2023, iinsentiif iinii diiberiikan untuk menertiibkan data kepemiiliikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan mendaftarkan penyerahan kepemiiliikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Dalam rangka upaya menertiibkan data kepemiiliikan kendaraan bermotor…, perlu iinsentiif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya," bunyii bagiian pertiimbangan Pergub 29/2023, diikutiip pada Jumat (6/10/2023).

Fasiiliitas BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas sepenuhnya diiberiikan secara jabatan tanpa memerlukan adanya permohonan darii wajiib pajak. Fasiiliitas diiberiikan secara otomatiis melaluii siistem iinformasii pajak daerah.

Dalam hal wajiib pajak memiiliikii tunggakan BBNKB atas kendaraan bekas dan harus membayar sanksii admiiniistrasii bunga, Pemprov DKii memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii. Fasiiliitas penghapusan sanksii juga diiberiikan secara jabatan.

iinsentiif BBNKB kendaraan bekas berupa tariif 0% sekaliigus penghapusan sanksii sesuaii dengan Pergub 29/2023 diiberlakukan oleh Pemprov DKii Jakarta hiingga 31 Desember 2023.

Pergub 29/2023 telah diiundangkan oleh Pemprov DKii Jakarta pada 4 Oktober 2023 dan diinyatakan mulaii berlaku setelah 3 harii kerja terhiitung sejak tanggal tersebut.

Sebagaii iinformasii, Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) telah berulang kalii mengiimbau pemda untuk segera menghapuskan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas.

Menurut Diitjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii, penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas diiperlukan agar pemiiliik kendaraan bersediia melakukan baliik nama. Langkah iinii diianggap bakal memberiikan dampak posiitiif terhadap kiinerja pajak kendaraan bermotor (PKB).

UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya juga sudah mengakomodasii penghapusan BBNKB atas kendaraan bekas. Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"BBNKB hanya diikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyii ayat penjelas darii Pasal 12 ayat (1) UU HKPD. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.