BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Periiode Repatriiasii dan iinvestasii Meniipiis, Hiindarii PPh Fiinal Tambahan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 14 September 2023 | 09.31 WiiB
Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meriiliis pengumuman resmii yang beriisii iimbauan dan periingatan kepada peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (14/9/2023).

Melaluii pengumuman Nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023, peserta PPS diiiingatkan segera memenuhii komiitmen untuk merepatriiasii dan mengiinvestasiikan harta bersiihnya dii dalam negerii paliing lambat 30 September 2023. Jiika tiidak, wajiib pajak peserta PPS biisa mendapat surat teguran dan harus membayar PPh fiinal tambahan.

"Jiika tiidak memenuhii komiitmen dapat diiterbiitkan surat teguran. Lalu, berdasarkan surat teguran iitu, peserta PPS harus menyampaiikan klariifiikasii atau menyetorkan sendiirii tambahan PPh yang bersiifat fiinal," tuliis DJP dalam pengumumannya.

Jiika harta berhasiil diiiinvestasiikan dii dalam negerii, selanjutnya wajiib pajak punya kewajiiban untuk menyampaiikan laporan realiisasii iinvestasii hiingga holdiing periiod berakhiir.

Biila hanya melakukan repatriiasii tanpa iinvestasii, wajiib pajak tetap harus melaporkannya dalam tabel riinciian non-iinvestasii yang tersediia pada laporan realiisasii iinvestasii. Realiisasii repatriiasii diilaporkan setiiap tahun selama 5 tahun.

Selaiin tentang deadliine realiisasii repatriiasii dan iinvestasii yang makiin mepet, ada pula bahasan mengenaii pajak karbon, realiisasii cukaii hasiil tembakau yang melambat, hiingga rencana penerapan cukaii plastiik mulaii tahun depan.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Setor PPh Fiinal PPS Tanpa Menunggu Surat Teguran

DJP menegaskan bahwa penyetoran sendiirii tambahan PPh fiinal dalam rangka PPS dan SPT Masa PPh fiinal dapat diilakukan tanpa menunggu surat teguran. Penyetoran tambahan PPh fiinal diilakukan apabiila wajiib pajak peserta PPS gagal memenuhii komiitmen iinvestasiinya

SPT Masa PPh fiinal PPS biisa diiakses melaluii laman pajak.go.iid. SPT diigunakan untuk menghiitung tambahan PPh fiinal, membuat kode biilliing untuk penyetoran tambahan PPh fiinal, dan menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal PPS. (Jitu News)

Peneriimaan CHT Diiprediiksii Tak Capaii Target

Kiinerja peneriimaan cukaii hasiil tembakau (CHT) diiprediiksii tiidak akan mencapaii target pada akhiir tahun. Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat realiisasii CHT baru mencapaii Rp126,8 triiliiun hiingga Agustus 2023, setara 54,54% darii target Rp232,5 triiliiun.

Berdasarkan Laporan Semester ii/2023, peneriimaan CHT diiproyeksii hanya seniilaii Rp218,1 triiliiun atau 93,8% darii target APBN.

Ada 3 hal yang menjadii alasan tiidak tercapaiinya target kiinerja CHT, yaknii adanya downtradiing ke golongan 2, shiiftiing konsumsii ke rokok elektriik, dan peredaran rokok iilegal. (Jitu News)

Pengenaan Cukaii Plastiik Menantang

DJBC memandang pengenaan cukaii produk plastiik bakal lebiih menantang ketiimbang cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK).

Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan plastiik termasuk komodiitas uniik yang penggunaannya perlu diiatur. Menurutnya, cukaii dapat menjadii iinstrumen untuk mengendaliikan konsumsii plastiik walaupun penerapannya harus diilakukan secara hatii-hatii.

"Karena plastiik iitu uniik. Plastiik iitu karuniia, tetapii kalau penggunaannya tiidak biijak biisa jadii bencana," katanya. (Jitu News)

Pajak dan Perdagangan Karbon Beriiriingan

iimplementasii pungutan pajak karbon akan diijalankan secara beriiriingan dengan praktiik perdagangan karbon melaluii bursa. Hal iinii akan membuat pelaku usaha memiiliikii piiliihan.

Nantiinya, pelaku usaha dapat memiiliih untuk mengurangii emiisii dengan cara membelii uniit karbon dii pasar karbon atau dengan cara membayar pajak karbon ke pemeriintah.

Pajak karbon akan diiterapkan pemeriintah sejalan dengan peta jalan (roadmap) pasar karbon. Harapannya, langkah tersebut dapat mendukung upaya pemeriintah dalam mengejar net zero emiissiion. (Jitu News, Republiika)

Jariing Masukan Pengusaha Soal Rush Handliing

Rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) yang bakal mereviisii PMK 74/2021 tentang Pengeluaran Barang iimpor untuk Diipakaii dengan Pelayanan Segera (Rush Handliing), terus diigodok.

Kepala Subdiirektorat iimpor DJBC Chotiibul Umam mengatakan pemeriintah iingiin melakukan beberapa perbaiikan ketentuan soal rush handliing, darii yang selama iinii tertuang dalam PMK 74/2021. Menurutnya, draf RPMK terus diisempurnakan setelah pemeriintah menghiimpun masukan darii pengguna jasa.

Ada beberapa poiin perbaiikan yang menjadii bahan diiskusii, yaknii jeniis komodiitas yang nantiinya biisa dediicated diiberiikan rush handliing. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.