JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 72/2023 menegaskan tiidak semua pengeluaran perbaiikan diikategoriikan sebagaii biiaya perbaiikan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 7.
Merujuk pada Lampiiran S PMK 72/2023, suatu pengeluaran tiidak diikategoriikan sebagaii biiaya perbaiikan sebagaiimana diimaksud Pasal 7 PMK 72/2023 jiika biiaya tersebut merupakan perawatan rutiin yang diilakukan 1 kalii atau lebiih setiiap tahun.
"Miisal, sebuah mobiil harus diilakukan serviis rutiin setiiap tahun. Dalam serviis tersebut terdapat penggantiian suku cadang yang harus diigantii setiiap tahun. Biiaya serviice termasuk penggantiian suku cadang tersebut merupakan biiaya perawatan rutiin, sehiingga tiidak diikapiitaliisasii pada mobiil," bunyii Lampiiran S PMK 72/2023, diikutiip pada Miinggu (6/8/2023).
Pengeluaran yang perlu diikapiitaliisasii iialah pengeluaran yang memberiikan manfaat ekonomiis pada masa yang akan datang dalam bentuk kapasiitas, mutu produksii, peniingkatan standar kiinerja, atau dapat memperpanjang masa manfaat darii harta berwujud.
Contoh, suatu mobiil harus diiperbaiikii karena turun mesiin setiiap 4 tahun. Dalam perbaiikan tersebut, terdapat penggantiian komponen mesiin. Biiaya perbaiikan tersebut dapat diikapiitaliisasii pada mobiil sehiingga pembebanannya diilakukan melaluii penyusutan mobiil.
Biila suatu pengeluaran tercakup dalam defiiniisii biiaya perbaiikan pasal 7, biiaya perbaiikan tersebut diitambahkan pada niilaii siisa buku fiiskal harta berwujud yang diiperbaiikii.
"Biiaya perbaiikan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diitambahkan pada niilaii siisa buku fiiskal harta berwujud tersebut," bunyii Pasal 7 ayat (2) PMK 72/2023.
Dalam hal masa manfaat barang tiidak bertambah setelah diilakukan perbaiikan, penghiitungan penyusutan atas hasiil penjumlahan pasal 7 ayat (2) diilakukan sesuaii dengan siisa masa manfaat fiiskal harta berwujud yang diiperbaiikii.
Biila perbaiikan menambah masa manfaat, penghiitungan penyusutan atas hasiil penjumlahan pasal 7 ayat (2) diilakukan sesuaii dengan siisa masa manfaat fiiskal harta berwujud diitambah dengan tambahan masa manfaat akiibat perbaiikan.
Contoh, perahu diibelii pada Oktober 2020 seniilaii Rp500 juta. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun. Setelah diigunakan 5 tahun, mesiin perahu tersebut diigantii dengan biiaya seniilaii Rp100 juta.
Dengan penggantiian mesiin tersebut, masa manfaat perahu bertambah 2 tahun darii masa manfaat awal. Dalam kasus iinii, biiaya penambahan mesiin diikapiitaliisasii pada perahu dan diisusutkan sesuaii siisa masa manfaat perahu setelah diiperbaiikii yaiitu 5 tahun yang diihiitung darii siisa masa manfaat awal 3 tahun diitambah 2 tahun setelah perbaiikan. (riig)
