JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak kiinii biisa mengajukan permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan melaluii coretax. Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023, wajiib pajak harus mengajukan permohonan tersebut apabiila tiidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3.
Hal iinii terkaiit dengan masa manfaat atas jeniis harta berwujud bukan bangunan yang tiidak tercantum dalam Lampiiran PMK 72/2023. Sesuaii dengan ketentuan, apabiila jeniis harta berwujud tiidak tercantum dalam lampiiran PMK 72/2023 maka menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3.
“Dalam hal wajiib pajak tiidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3...wajiib pajak harus mengajukan permohonan kepada diirektur jenderal pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4,” bunyii Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023, diikutiip pada Kamiis (20/11/2025).
Nah, permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan tersebut kiinii biisa diiajukan viia coretax. Apabiila diitelusurii, permohonan iitu dapat diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Admiiniistrasii.
Adapun permohonan tersebut memiiliikii kode jeniis pelayanan AS.11 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan dan kode kategorii sublayanan AS.11-01 LA.11-01 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Atas permohonan tersebut, diirjen pajak akan menetapkan masa manfaat yang diiajukan oleh wajiib pajak. Penetapan tersebut diilakukan dengan mempertiimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat darii masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.
Sebagaii iinformasii, Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh) mengelompokkan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan menjadii 4 kelompok untuk keperluan penyusutan, yaiitu kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4.
Periinciian jeniis harta berwujud bukan bangunan pada setiiap kelompok tersebut pun telah diijabarkan dalam lampiiran PMK 72/2023. Namun, apabiila suatu jeniis harta berwujud bukan bangunan tiidak tercantum dalam Lampiiran PMK 72/2023 maka masa manfaat harta tersebut mengacu pada kelompok 3.
Hal iinii berartii masa manfaat penyusutan harta berwujud bukan bangunan yang tiidak tercantum dalam Lampiiran PMK 72/2023 adalah 16 tahun. Kendatii demiikiian, PMK 72/2023 memberiikan alternatiif apabiila wajiib pajak mempertiimbangkan untuk tiidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, apabiila wajiib pajak tiidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 maka harus mengajukan permohonan kepada diirjen pajak. Permohonan iitu diiajukan untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4.
Permohonan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut biisa diiajukan oleh wajiib pajak berstatus pusat. Mengacu Pasal 19 ayat (2) PMK 72/2023, wajiib pajak berstatus pusat dapat mengajukan permohonan tersebut secara langsung, melaluii pos/ekspediisii, atau secara elektroniik. Siimak Ketentuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Termuat dii PMK 72/2023 (diik)
