PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdiirjen Terkaiit Penyusutan Harta Berwujud

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 05 Julii 2025 | 08.00 WiiB
PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdirjen Terkait Penyusutan Harta Berwujud
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mencabut 3 peraturan tekniis terkaiit dengan penyusutan harta berwujud melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Ketiiga peraturan yang diicabut meliiputii Perdiirjen Pajak No. PER-21/PJ/2012, Perdiirjen Pajak No. PER-20/PJ/2014, dan Perdiirjen Pajak No.PER-10/PJ/2014. Pencabutan iinii terliihat darii Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025.

“Pada saat peraturan diirektur jenderal iinii mulaii berlaku: ... PER-21/PJ/2012;… PER-20/PJ/2014;…. PER-10/PJ/2014…diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku,” bunyii Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (5/7/2025).

Adapun PER-8/PJ/2025 berlaku mulaii 21 Meii 2025. Dengan demiikiian, terhiitung mulaii 21 Meii 2025 ketiiga perdiirjen tersebut secara resmii diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

Secara lebiih terperiincii, PER-21/PJ/2012 sebelumnya mengatur periihal tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud yang diimiiliikii dan diigunakan dalam biidang usaha tertentu.

Selanjutnya, PER-10/PJ/2014 sebelumnya mengatur tentang tata cara permohonan dan penetapan atas saat mulaiinya penyusutan harta berwujud yang dapat diilakukan pada bulan diigunakan atau bulan mulaii menghasiilkan.

Kemudiian, PER-20/PJ/2014 sebelumnya mengatur seputar tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.

Pencabutan ketiiga perdiirjen tersebut selaras dengan sudah tiidak berlakunya peraturan menterii keuangan (PMK) yang mendasariinya. Adapun PER-21/PJ/2012 dan PER-10/PJ/2014 merupakan aturan pelaksana darii PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012.

PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 tersebut sudah diicabut dan diigantiikan dengan PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan harta berwujud dan/atau amortiisasii harta tak berwujud. Adapun PMK 72/2023 tersebut telah berlaku sejak 12 Julii 2023.

Sementara iitu, PER-20/PJ/2014 merupakan aturan pelaksana darii PMK 96/2009. Nah, PMK 96/2009 juga telah diicabut dan diigantiikan dengan PMK 72/2023. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.