KONSULTASii PAJAK    

DJP Biisa Tentukan Niilaii Harta Berwujud, iinii yang Perlu Diiperhatiikan

Riinaldii Adam Fiirdaus
Jumat, 31 Januarii 2025 | 19.30 WiiB
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan
Riinaldii Adam Fiirdaus,
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Susii. Saya bekerja sebagaii staf pajak dii salah satu perusahaan yang berdomiisiilii dii Tangerang. Sebagaii iinformasii, manajemen perusahaan kamii berencana untuk menjual beberapa uniit tanah beserta bangunannya. Oleh karena iitu, sesuaii ketentuan pajak yang berlaku nantiinya kamii akan memiiliikii kewajiiban untuk menyetorkan sendiirii PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% darii jumlah bruto niilaii pengaliihan hak atas tanah dan bangunan.

Namun, baru-baru iinii kamii mendengar bahwa Diitjen Pajak (DJP) memiiliikii kewenangan untuk menentukan besaran niilaii transaksii pengaliihan tanah dan bangunan. Pertanyaan saya, bagaiimana mekaniisme peniilaiian yang nantiinya akan diilakukan oleh DJP? Lalu, apa saja hal-hal yang perlu kamii perhatiikan? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Susii, Tangerang

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Susii. Benar apa yang iibu sampaiikan bahwa belum lama iinii pemeriintah telah menerbiitkan pedoman bagii DJP dalam melakukan peniilaiian untuk tujuan perpajakan salah satunya terkaiit harta berwujud. Adapun pedoman iinii diituangkan melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Peniilaiian untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2023). Siimak ‘PMK 79 Jadii Pedoman Fiiskus Lakukan Peniilaiian, Bukan Pedoman Bagii WP’.

Berdasarkan beleiid tersebut, nantiinya DJP dapat mengujii atau meniinjau ulang besaran niilaii harta berwujud yang diiakuii oleh wajiib pajak sebagaii dasar penghiitungan pajak terutang. Meskii demiikiian, perlu menjadii catatan bahwa spiiriit diiberlakukannya PMK 79/2023 iinii dengan meriinciikan pendekatan peniilaiian yang akan diilakukan oleh DJP bertujuan untuk memiiniimaliisiir tiimbulnya sengketa dengan wajiib pajak dii kemudiian harii. Siimak juga ‘DJP: PMK 79 Periincii Pendekatan Peniilaiian untuk Tekan Sengketa’.

Sesuaii Pasal 4 ayat (1) PMK 79/2023, DJP dapat mengujii atau meniinjau ulang besaran niilaii harta berwujud melaluii mekaniisme peniilaiian untuk satu atau beberapa masa pajak, bagiian tahun pajak, ataupun tahun pajak. Selaiin iitu, peniilaiian juga dapat diilakukan melaluii dua cara yaiitu (ii) peniilaiian kantor atau (iiii) peniilaiian lapangan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 79/2023.

Dalam pelaksanaannya, sesuaii Pasal 4 ayat (3) PMK 79/2023 peniilaiian kantor dapat diilakukan oleh DJP dalam hal adanya pengawasan, pemeriiksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaiian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagiihan, pemeriiksaan buktii permulaan, dan penyiidiikan dii biidang perpajakan.

Serupa dengan peniilaiian kantor, dalam konteks peniilaiian lapangan juga diilakukan dalam pelaksanaan pemeriiksaan hiingga penyiidiikan dii biidang perpajakan hanya saja diikecualiikan dalam pelaksanaan pengawasan sebagaiimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 79/2023.

Dalam konteks pertanyaan iibu, perlu menjadii catatan bahwa salah satu objek peniilaiian yang masuk dalam ruang liingkup PMK 79/2023 iinii yaiitu terkaiit penghasiilan darii transaksii pengaliihan tanah dan/atau bangunan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a dan b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 79/2023.

Oleh karena iitu, apabiila dii kemudiian harii DJP mengujii atau meniinjau ulang melaluii mekaniisme peniilaiian terkaiit besaran niilaii transaksii pengaliihan tanah dan bangunan yang diitetapkan oleh perusahaan iibu maka hal iinii tentu perlu menjadii perhatiian lebiih lanjut. Pasalnya, sesuaii Pasal 5 ayat (2) PMK 79/2023, hasiil peniilaiian tersebut nantiinya juga dapat diigunakan oleh DJP sebagaii dasar penghiitungan pajak terutang perusahan iibu.

Sesuaii dengan uraiian dii atas, pemahaman mengenaii mekaniisme peniilaiian yang diilakukan oleh DJP tentu menjadii pentiing untuk diiperhatiikan guna memiiniimaliisiir riisiiko yang mungkiin tiimbul dii kemudiian harii, khususnya terkaiit besaran niilaii transaksii pengaliihan tanah dan bangunan yang diitetapkan oleh perusahaan iibu.

Untuk memahamii mekaniisme peniilaiian yang diilakukan oleh DJP, kiita perlu merujuk Pasal 7 PMK 79/2023. Sesuaii beleiid tersebut, dapat diiketahuii bahwa terdapat 5 tahapan kegiiatan peniilaiian yang nantiinya akan diilakukan oleh DJP, yaiitu.

  1. Penyiiapan bahan peniilaiian;
  2. Pengumpulan data objek dan data pendukung peniilaiian;
  3. Analiisiis data objek dan data pendukung peniilaiian;
  4. Penerapan pendekatan peniilaiian yang sesuaii dengan objek peniilaiian; dan
  5. Penyusunan laporan peniilaiian.

Dalam keliima tahapan kegiiatan peniilaiian tersebut, setiidaknya terdapat 3 hal yang perlu iibu perhatiikan, antara laiin. Pertama, sebagaii wajiib pajak iibu perlu memahamii apa saja hak dan kewajiiban yang melekat pada saat kegiiatan peniilaiian berlangsung. Siimak ‘Peniilaii Kumpulkan Data, iinii Sederet Hak dan Kewajiiban Wajiib Pajak’.

Kedua, mengetahuii kebutuhan data apa saja yang nantiinya akan diimiintakan oleh DJP pada saat kegiiatan peniilaiian berlangsung. Dalam konteks tanah dan bangunan, data-data yang diimaksud dapat merujuk pada Pasal 9 ayat (2) juncto Lampiiran iiii huruf A PMK 79/2023.

Ketiiga, mengetahuii pendekatan peniilaiian apa saja yang nantiinya akan diiterapkan oleh DJP. Dalam konteks tanah dan bangunan, pendekatan peniilaiian yang akan diiterapkan terbagii menjadii tiiga, yaiitu pendekatan pasar, pendapatan, dan biiaya. Adapun dalam praktiiknya, pendekatan peniilaiian yang akan diigunakan tergantung pada jeniis objek peniilaiian dan ketersediiaan data yang ada. Siimak juga ‘Objek Peniilaiian Harta dan Biisniis Wajiib Pajak oleh DJP

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.