JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 79/2023 turut mengatur hak dan kewajiiban wajiib pajak dalam hal peniilaii melakukan peniilaiian dan mengumpulkan data objek dan data pendukung darii wajiib pajak.
Ketiika tiim peniilaii mengumpulkan data objek dan pendukung, wajiib pajak ataupun kuasanya berhak memiinta tiim peniilaii untuk memperliihatkan surat periintah peniilaiian.
"Surat periintah peniilaiian adalah surat periintah untuk melakukan peniilaiian," bunyii Pasal 1 angka 9 PMK 79/2023, diikutiip Sabtu (9/9/2023).
Selanjutnya, wajiib pajak ataupun kuasanya berhak memiinta tiim peniilaii untuk memperliihatkan tanda pengenal, memberiikan penjelasan tentang alasan dan tujuan peniilaiian, serta memperliihatkan surat periintah peniilaiian perubahan dalam hal ada perubahan susunan keanggotaan tiim peniilaii.
Terakhiir, wajiib pajak juga berhak memiinta tiim peniilaii untuk mengembaliikan buku, catatan, dan dokumen pendukung laiinnya yang diipiinjamkan kepada tiim peniilaii.
Adapun wajiib pajak dan kuasanya berkewajiiban untuk memperliihatkan ataupun memiinjamkan dokumen yang berhubungan dengan objek peniilaiian. Wajiib pajak juga harus mengiiziinkan tiim peniilaii untuk mengakses dan mengunduh data yang diikelola secara elektroniik.
Selanjutnya, wajiib pajak dan kuasanya juga harus memberiikan keterangan terkaiit objek peniilaiian dan memberiikan bantuan tenaga pendampiing dalam rangka peniinjauan lapangan.
Terakhiir, wajiib pajak wajiib memberiikan kesempatan kepada peniilaii untuk melakukan peniinjauan lapangan, termasuk mengiidentiifiikasii, mengukur, memetakan, serta menghiimpun data dan keterangan terkaiit dengan objek peniilaiian.
Untuk diiketahuii, PMK 79/2023 mendefiiniisiikan peniilaiian untuk tujuan perpajakan sebagaii serangkaiian kegiiatan dalam rangka menentukan niilaii atas objek peniilaiian pada saat tertentu yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar peniilaiian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
PMK 79/2023 menjadii landasan bagii DJP untuk melakukan peniilaiian untuk menentukan NJOP PBB serta niilaii harta berwujud, harta tiidak berwujud, dan biisniis. PMK iinii telah diiundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulaii berlaku setelah 30 harii terhiitung sejak tanggal diimaksud. (sap)
