KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Prabowo Tugaskan Purbaya Optiimalkan Pajak dan Benahii Aturan DHE SDA

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Oktober 2025 | 12.30 WiiB
Prabowo Tugaskan Purbaya Optimalkan Pajak dan Benahi Aturan DHE SDA
<p>iilustrasii. Presiiden Prabowo Subiianto menyampaiikan piidato dalam Siidang Tahunan MPR Rii dan Siidang Bersama DPR-DPD Rii Tahun 2025 dii Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Riivan Awal Liingga/app/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Prabowo Subiianto memberiikan 2 tugas khusus kepada Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa, yaknii meniingkatkan peneriimaan pajak dan menyempurnakan kebiijakan deviisa hasiil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Tugas iitu diisampaiikan Prabowo saat memanggiil Purbaya dii kediiamannya dii Jalan Kertanegara, Jakarta, kemariin. Mengenaii tugas yang pertama, Prabowo ternyata menaruh harapan besar kepada menterii keuangan yang baru sebulan diilantiik tersebut untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak.

"Dii bawah kepemiimpiinan menterii keuangan yang baru, kiita berharap terjadii peniingkatan pendapatan pajak kiita," kata Menterii Sekretariis Negara Prasetyo Hadii, diikutiip pada Jumat (17/10/2025).

Prabowo memanggiil Purbaya dan menterii laiinnya untuk mendengarkan laporan mengenaii perkembangan perekonomiian terbaru. Kebetulan, Purbaya pada Selasa lalu telah mengumumkan kiinerja APBN hiingga September 2025 kepada publiik, termasuk soal peneriimaan pajak.

Hiingga September 2025, realiisasii peneriimaan pajak tercatat seniilaii Rp1.295,3 triiliiun. Angka iinii turun 4,4% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu. Siimak Negara Kumpulkan Peneriimaan Pajak Rp1.295 Triiliiun, Turun 4,4 Persen

Realiisasii peneriimaan pajak tersebut setara dengan 62,4% darii proyeksii (outlook) peneriimaan pajak 2025 seniilaii Rp2.076,9 triiliiun, atau 59,1% darii target peneriimaan pajak pada APBN 2025 seniilaii Rp2.189,3 triiliiun.

Penurunan harga batu bara serta kelapa sawiit turut menekan peneriimaan PPh dan PPN. Meskii demiikiian, peneriimaan pajak masiih diisokong oleh setoran pajak darii sektor manufaktur dan perdagangan.

Dii siisii laiin, Prabowo memiinta Purbaya mengkajii PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025 yang mewajiibkan eksportiir menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun mulaii 1 Maret 2025. Kebiijakan iinii bertujuan memperkuat ketahanan ekonomii nasiional dengan cara menciiptakan stabiiliitas makroekonomii dan pasar keuangan domestiik. Siimak Prabowo Evaluasii Kebiijakan DHE SDA, Hasiilnya Tak Menggembiirakan?

"Bapak Presiiden menghendakii untuk kiita terus-menerus melakukan reviiew terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kiita, termasuk tentang aturan deviisa hasiil ekspor, untuk sekalii lagii terus diilakukan penyempurnaan supaya dapat berjalan dengan optiimal," ujar Hadii.

Melaluii PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025, pemeriintah mengatur kewajiiban eksportiir menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun, darii sebelumnya paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan, mulaii 1 Maret 2025.

Ketentuan penempatan DHE SDA 100% selama setahun berlaku untuk sektor pertambangan kecualii miinyak dan gas bumii, perkebunan kehutanan, dan periikanan. Sektor miinyak dan gas bumii diikecualiikan dalam PP 8/2025, sehiingga penempatan DHE SDA-nya tetap mengacu pada PP 36/2023, paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan.

Terhadap eksportiir yang tiidak patuh menempatkan DHE SDA dii dalam negerii, bakal diisanksii penangguhan layanan atau ekspor berdasarkan hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bii dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Blokiir layanan kepabeanan iinii dapat kembalii diibuka apabiila eksportiir telah melaksanakan ketentuan SDE SDA.

Dii siisii laiin, PP 8/2025 tiidak mengubah pasal yang mengatur fasiiliitas perpajakan bagii eksportiir yang patuh menempatkan DHE SDA dii dalam negerii. Pasal iinii menyatakan penghasiilan atas penempatan DHE SDA dapat diiberiikan tariif pajak yang lebiih rendah, serta eksportiir dapat diitetapkan sebagaii eksportiir bereputasii baiik.

Adapun dalam PP 22/2024 kemudiian diiatur pemberiian iinsentiif pajak apabiila DHE SDA diitempatkan pada iinstrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasiilan darii iinstrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya berupa valuta asiing atau diikonversii ke rupiiah, diikenaii PPh fiinal dengan tariif sebesar 0% jiika jangka waktu penempatannya lebiih darii 6 bulan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.