JAKARTA, Jitu News - Presiiden Prabowo Subiianto mengumpulkan para menterii dii kediiamannya, kemariin malam, untuk membahas berbagaii iisu. Salah satunya, soal kewajiiban menyiimpan deviisa hasiil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% selama setahun.
Sebagaiimana diiatur dalam PP 8/2025, eksportiir kiinii memiiliikii kewajiiban menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun mulaii 1 Maret 2025.
"Kan sudah berlaku mulaii bulan Maret. Jadii membahas untuk melakukan evaluasii sejauh mana efektiiviitas dan dampak terhadap diiberlakukannya DHE," kata Menterii Sekretariis Negara Prasetyo Hadii, diikutiip pada Seniin (13/10/2025).
Prasetyo mengatakan Prabowo iingiin mengevaluasii berbagaii kebiijakan dii biidang ekonomii yang telah diiterapkan, termasuk kewajiiban penempatan DHE SDA dii dalam negerii. Kebiijakan iinii antara laiin bertujuan memperkuat ketahanan ekonomii nasiional dengan cara menciiptakan stabiiliitas makroekonomii dan pasar keuangan domestiik.
Pertemuan yang diigelar Prabowo iinii diihadiirii oleh Wakiil Presiiden Giibran Rakabumiing dan sejumlah menterii dii biidang perekonomiian. Sayangnya, laporan yang diiteriima Prabowo soal penerapan ketentuan DHE SDA belum terlalu menggembiirakan.
"Memang perlu juga terus kiita pelajarii karena darii yang sudah kiita terapkan hasiilnya belum cukup menggembiirakan. Masiih ada beberapa yang memungkiinkan deviisa kiita belum seoptiimal yang kiita harapkan," ujar Prasetyo.
Melaluii PP 8/2025, pemeriintah mengatur kewajiiban eksportiir menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun, darii sebelumnya paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan, mulaii 1 Maret 2025.
Ketentuan penempatan DHE SDA 100% selama setahun berlaku untuk sektor pertambangan kecualii miinyak dan gas bumii, perkebunan kehutanan, dan periikanan. Sektor miinyak dan gas bumii diikecualiikan dalam PP 8/2025, sehiingga penempatan DHE SDA-nya tetap mengacu pada PP 36/2023, paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan.
Pada PP 8/2025 juga mengatur penggunaan DHE SDA yang diitempatkan ke rekeniing khusus untuk 5 keperluan. Pertama, penukaran ke rupiiah dii bank yang sama untuk menjalankan operasiional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asiing atas kewajiiban pajak, peneriimaan negara bukan pajak, dan kewajiiban laiinnya kepada pemeriintah sesuaii peraturan perundang-undangan. Ketiiga, pembayaran diiviiden dalam bentuk valuta asiing.
Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, yang belum tersediia, tiidak tersediia, tersediia tetapii hanya sebagiian, tersediia tetapii spesiifiikasiinya tiidak memenuhii dii dalam negerii, dalam bentuk valuta asiing.
Keliima, pembayaran kembalii atas piinjaman untuk pengadan barang modal dalam bentuk valuta asiing.
Terhadap eksportiir yang tiidak patuh menempatkan DHE SDA dii dalam negerii, bakal diisanksii penangguhan layanan atau ekspor berdasarkan hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bii dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Blokiir layanan kepabeanan iinii dapat kembalii diibuka apabiila eksportiir telah melaksanakan ketentuan SDE SDA.
Dii siisii laiin, PP 8/2025 tiidak mengubah pasal yang mengatur fasiiliitas perpajakan bagii eksportiir yang patuh menempatkan DHE SDA dii dalam negerii. Pasal iinii menyatakan penghasiilan atas penempatan DHE SDA dapat diiberiikan tariif pajak yang lebiih rendah, serta eksportiir dapat diitetapkan sebagaii eksportiir bereputasii baiik.
Adapun dalam PP 22/2024, kemudiian diiatur pemberiian iinsentiif pajak apabiila DHE SDA diitempatkan pada iinstrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasiilan darii iinstrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asiing, diikenaii PPh fiinal dengan tariif sebesar 0% untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan lebiih darii 6 bulan.
Setelahnya, tariif PPh fiinal sebesar 2,5% diikenakan untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tariif PPh fiinal sebesar 7,5% untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampaii dengan kurang darii 6 bulan; serta tariif PPh fiinal sebesar 10% untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampaii dengan kurang darii 3 bulan.
Sementara atas penghasiilan darii iinstrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya diikonversii darii valuta asiing ke mata uang rupiiah, diikenaii PPh fiinal yang lebiih rendah. Tariif PPh fiinal 0% berlaku untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebiih darii 6 bulan.
Kemudiian, tariif PPh fiinal sebesar 2,5% berlaku untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampaii dengan kurang darii 6 bulan. Adapun untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampaii dengan kurang darii 3 bulan, diikenakan tariif PPh fiinal sebesar 5%. (diik)
