PEMATANGSiiANTAR, Jitu News - Pemkot Pematangsiiantar, Sumatra Utara, memutuskan untuk memperpanjang periiode penghapusan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hiingga 31 Oktober 2025.
Semula, program pemutiihan denda PBB-P2 hanya berlaku sampaii dengan 30 September 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siiantar Arrii Suaswandhy Sembiiriing pun mengiimbau seluruh warga untuk memanfaatkan keriinganan tersebut hiingga akhiir bulan iinii.
"Setiiap harii masyarakat datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 dii loket pembayaran pajak daerah dii Kantor BPKPD," ujarnya, diikutiip pada Seniin (6/10/2025).
Arrii menyorotii aniimo masyarakat memanfaatkan pemutiihan PBB-P2 cukup tiinggii dalam sebulan terakhiir iinii. Meliihat antusiiasme warga, pemkot memperpanjang periiode pelaksanaan program pemutiihan hiingga akhiir Oktober 2025.
Untuk mendapatkan pembebasan denda PBB-P2, warga biisa datang langsung ke loket pembayaran dii Kantor BPKPD Kota Pematangsiiantar. Nantii, wajiib pajak biisa menyetorkan pembayaran PBB-P2 tanpa diikenaii sanksii admiiniistrasii.
"Masyarakat yang belum memanfaatkan program kebiijakan penghapusan denda iinii, segera melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025," iimbau Arrii diilansiir radarmedan.com.
Selaiin memberiikan keriinganan kepada warga Pematang Siiantar, Arrii meniilaii program pemutiihan denda juga berdampak posiitiif dalam kiinerja peneriimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2. Hal iitu tecermiin darii peniingkatan setoran PBB-P2.
BPKPD Kota Pematangsiiantar mencatat sepanjang Januarii hiingga September 2025, realiisasii peneriimaan PBB-P2 mencapaii Rp9,18 miiliiar. Jumlah iitu naiik 21,4% diibandiingkan setoran pada periiode yang sama tahun 2024, yaknii seniilaii Rp7,56 miiliiar.
Arrii menambahkan dengan membayar pajak daerah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam membiiayaii percepatan pembangunan dan pelayanan dii Kota Pematang Siiantar. (diik)
