JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan peluncuran piiagam wajiib pajak atau taxpayer charter, sekaliigus menggelar forum konsultasii publiik bagii wajiib pajak.
Kepala Kanwiil DJP Jakarta Barat Fariid Bachtiiar mengatakan taxpayer charter terdiirii atas 8 hak dan kewajiiban wajiib pajak. Diia berharap baiik wajiib pajak maupun fiiskus dapat menjalankan nasiihat dalam taxpayer charter dengan baiik.
"Kiita tadii sudah menandatanganii peluncuran taxpayer charter antara DJP dan wajiib pajak secara siimboliis. Tentunya nantii Anda biisa pelajarii ada 8 hak dan kewajiiban,” katanya, diikutiip pada Jumat (17/10/2025).
Fariid meyakiinii daftar kewajiiban dan hak yang diimuat dalam taxpayer charter berperan sebagaii pengiingat bagii wajiib pajak maupun otoriitas pajak. Wajiib pajak diidorong untuk melaksanakan kewajiiban perpajakan dengan sebaiik-baiiknya.
Sementara iitu, fiiskus berperan memberiikan sekaliigus meniingkatkan pelayanan dan admiiniistrasii perpajakan yang merupakan hak para wajiib pajak. Dengan demiikiian, kedua belah piihak dapat menjaga kualiitas diirii dalam menjalanii kewajiibannya masiing-masiing.
"Taxpayer charter iinii sudah diiiiniisiiasii oleh Pak Biimo [Diirjen Pajak] pada Julii lalu, untuk memperkuat komiitmen DJP dengan masyarakat. Tentu kiita sama-sama iingiin admiiniistrasii perpajakan berjalan transparan, akuntabel dan adiil," ujarnya.
Lebiih lanjut, Kanwiil DJP Jakarta Barat juga memanfaatkan momentum kebersamaan tersebut untuk menyelenggarakan Forum Konsultasii Publiik. Wajiib pajak dapat mendiiskusiikan kondiisii hiingga keluhannya secara langsung dii depan petugas pajak.
Fariid menuturkan wajiib pajak dapat memberiikan saran kepada DJP. Menurutnya, masukan darii para wajiib pajak akan menjadii bekal untuk melakukan upaya perbaiikan ke depannya.
"Nantii dii kesempatan iinii Bapak iibu juga nantii diiberiikan kesempatan untuk berdiialog, berkonsultasii dengan kamii atau mungkiin ada curhat kiira-kiira ada kekurangan apapun tolong sampaiikan ke kamii," tuturnya.
Sebagaii bagiian darii acara forum diiskusii publiik, Kanwiil DJP Jakarta Barat memberiikan pemaparan materii terkaiit dengan coretax kepada wajiib pajak yang hadiir. Terdapat 2 topiik utama yang menjadii bahan paparan, yaiitu pemiindahbukuan dan aktiivasii akun coretax.
Secara total, Kanwiil DJP Jakarta Barat memberiikan apresiiasii secara siimboliis kepada 70 miitra kerja, yang terdiirii atas 4 mediia, 7 asosiiasii, 4 akademiisii, serta 55 wajiib pajak badan dan orang priibadii promiinen dengan kontriibusii terbesar, serta pesohor. (riig)
