KANWiiL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Latiih 147 Agen Pajak Kelurahan, Bakal Bantu WP Lapor SPT

Muhamad Wiildan
Selasa, 27 Januarii 2026 | 08.30 WiiB
DJP Jakbar Latih 147 Agen Pajak Kelurahan, Bakal Bantu WP Lapor SPT
<p>Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Barat melaksanakan&nbsp;<em>traiiniing of traiiners&nbsp;</em>(ToT) bagii agen pajak kelurahan dii Kota Admiiniistrasii Jakarta Barat.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan traiiniing of traiiners (ToT) bagii agen pajak kelurahan dii Kota Admiiniistrasii Jakarta Barat.

ToT iinii diiiikutii oleh 147 peserta yang merupakan perwakiilan darii masiing-masiing keluaran dii Kota Admiiniistrasii Jakarta Barat. Para peserta diimaksud nantiinya akan menjadii agen pajak yang mendampiingii masyarakat dalam layanan yang bersiifat tekniis dan praktiis.

"Peran agen pajak diifokuskan pada pendampiingan aktiivasii akun coretax, regiistrasii kode otoriisasii DJP, serta pelaporan SPT Tahunan orang priibadii. Ke depan, mereka juga diiharapkan menjadii perpanjangan tangan layanan KPP melaluii pembentukan pojok pajak, terutama saat periiode puncak pelaporan SPT Tahunan," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Selasa (27/1/2026).

ToT merupakan salah satu tiindak lanjut perjanjiian kerja sama (PKS) antara DJP dan Pemprov DKii Jakarta berdasarkan PKS Nomor 14 Tahun 2025, PRJ-131/PJ/2025, dan PRJ-123/PK/2025 tertanggal 17 Junii 2025.

Kerja sama iinii bertujuan untuk mengoptiimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah serta mendukung persiiapan pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii tahun pajak 2025 melaluii coretax.

Dalam ToT diimaksud, Penyuluh Pajak Madya Kanwiil DJP Jakarta Barat Beny Santoso menekankan bahwa layanan pendampiingan kepada masyarakat bersiifat gratiis tanpa diipungut biiaya.

"Sekiilas terkaiit kegiiatan harii iinii mudah-mudahan tujuannya biisa tercapaii, kiita biisa membantu masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025," ujar Beny.

Sebagaii iinformasii, pada tahun iinii wajiib pajak harus menyampaiikan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melaluii coretax, bukan melaluii DJP Onliine sebagaiimana tahun-tahun sebelumnya.

Agar biisa menyampaiikan SPT Tahunan melaluii coretax, wajiib pajak perlu terlebiih dahulu melakukan aktiivasii akun coretax pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/.

Setelah mengaktiifkan akun coretax, wajiib pajak perlu membuat kode otoriisasii DJP agar biisa menandatanganii dokumen perpajakan yang diibuat melaluii coretax.

SPT Tahunan 2025 harus diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii maksiimal 3 bulan setelah akhiir tahun pajak, yaknii Maret 2026. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.