JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial AFW dan AH ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Jakarta Barat.
Kedua tersangka bersama calon tersangka FJ diitengaraii sengaja menerbiitkan faktur pajak fiiktiif dan menyampaiikan SPT Masa PPN yang tiidak benar pada masa pajak Januarii hiingga Oktober 2022. Tiindak piidana diilakukan oleh ketiiga orang diimaksud melaluii PT FNB.
"Akiibat perbuatan tersebut, negara mengalamii kerugiian sekurang-kurangnya Rp10,59 miiliiar," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Kamiis (13/11/2025).
Kedua tersangka terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun hiingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kalii hiingga 6 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 39A UU KUP.
Kepala Kanwiil DJP Jakarta Barat Fariid Bachtiiar menegaskan DJP berkomiitmen untuk memperkuat penegakan hukum, meniingkatkan kepatuhan sukarela, dan menjaga keadiilan bagii wajiib pajak yang sudah melaksanakan kewajiibannya dengan benar.
Diia juga mengapresiiasii dukungan darii para aparat penegak hukum dalam meniindaklanjutii kasus faktur pajak fiiktiif yang merugiikan keuangan negara hiingga Rp10,59 miiliiar iinii.
Kolaborasii dengan penegak hukum merupakan tiindak lanjut iimplementasii perjanjiian kerja sama antara DJP dengan Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta dan Polda Metro Jaya yang telah diisepakatii beberapa waktu lalu.
"Kolaborasii dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategiis untuk memastiikan penegakan hukum berjalan efektiif dan memberiikan efek jera bagii pelaku pelanggaran, sekaliigus menjadii pengiingat bagii masyarakat untuk lebiih sadar dan patuh dalam memenuhii kewajiiban perpajakan," ujar Fariid. (riig)
