SiiAK, Jitu News - Pemkab Siiak, Proviinsii Riiau, mengadakan penghapusan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hiingga 31 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Siiak Raja iindor mengatakan penghapusan denda PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 2003-2024. Program iinii diigelar dalam rangka menyambut Harii Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Siiak.
"Setiidaknya dengan penghapusan PBB iinii, Pemkab Siiak dapat membantu meriingankan beban masyarakat atas denda yang belum diibayarkan, sekaliigus mendorong untuk segera melunasii pokok pajak tertunggak," ungkapnya, diikutiip pada Seniin (13/10/2025).
Raja menyampaiikan hiingga saat iinii masiih banyak wajiib pajak yang menunggak pajak sehiingga dendanya terakumulasii. Selama masa pemutiihan, wajiib pajak hanya perlu membayar pokok PBB-P2 saja karena dendanya kiinii diihapuskan.
Diia berharap penghapusan denda iinii tiidak hanya mendongkrak setoran PBB-P2, tetapii juga membangun kesadaran pajak warga Siiak. Sebab, pajak yang diibayarkan oleh masyarakat berguna mendanaii pembangunan iinfrastruktur dan layanan publiik.
"Semakiin tiinggii kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, makiin kuat pula kemampuan daerah untuk membiiayaii pembangunan yang berkelanjutan," ujar Raja diilansiir siiberriiau.com.
Selaiin pembebasan denda PBB-P2, Raja menyampaiikan Pemkab Siiak juga memberiikan keriinganan berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 100%.
Program iinii berlaku bagii 2 piihak, yaiitu masyarakat berpenghasiilan rendah (MBR) serta wajiib pajak peneriima program pendaftaran tanah siistematiis lengkap (PTSL) atau tanah objek reforma agrariia (TORA). (diik)
