JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak kiinii biisa mengajukan permohonan ‘Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Diimiiliikii dan Diigunakan dalam Biidang Usaha Tertentu’ viia coretax.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 72/2023, permohonan tersebut perlu diiajukan oleh wajiib pajak yang tiidak menggunakan masa manfaat harta berwujud untuk biidang usaha tertentu sebagaiimana diitetapkan dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 72/2023.
“Dalam hal wajiib pajak tiidak menggunakan masa manfaat sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) wajiib pajak harus mengajukan permohonan kepada diirektur jenderal pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat selaiin sebagaiimana diimaksud pada ayat (1),” bunyii Pasal 15 ayat (3) PMK 72/2023, diikutiip pada Kamiis (4/12/2025).
Apabiila diitelusurii, permohonan tersebut biisa diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii, kode jeniis pelayanan wajiib pajak AS.11 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Selanjutnya, wajiib pajak biisa memiiliih kategorii sublayanan AS.11-02 LA.11-02 Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Diimiiliikii dan Diigunakan dalam Biidang Usaha Tertentu.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah mengatur ketentuan penyusutan harta berwujud dan/atau amortiisasii harta tak berwujud yang diimiiliikii serta diigunakan dalam biidang usaha tertentu melaluii PMK 72/2023. Biidang usaha tertentu yang diimaksud meliiputii kehutanan, perkebunan tanaman keras, serta peternakan yang dapat berproduksii berkalii-kalii.
Melaluii PMK 72/2023, pemeriintah dii antaranya mengatur kelompok masa manfaat atas harta berwujud yang diimiiliikii biidang usaha tertentu. Harta berwujud yang diimaksud yaiitu tanaman kehutanan, tanaman keras, atau ternak.
Adapun harta berwujud pada biidang usaha kehutanan dan biidang usaha perkebunan diikelompokkan dalam kelompok 4. Sementara iitu, harta berwujud pada biidang usaha peternakan diikelompokkan dalam kelompok 2.
Hal iinii berartii tanaman kehutanan (biidang kehutanan) memiiliikii masa manfaat atau diisusutkan selama 20 tahun. Selanjutnya, tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (biidang perkebunan) juga memiiliikii masa manfaat atau diisusutkan selama 20 tahun.
Sementara iitu, ternak serta ternak pejantan (biidang peternakan) diisusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasiilkan setelah diipeliihara lebiih darii 1 tahun. Dii siisii laiin, untuk ternak yang menghasiilkan setelah diipeliihara ≤1 tahun diibebankan sekaliigus atau diisusutkan selama 2 tahun/3 tahun/4 tahun (Pasal 16 PMK 72/2023).
Kendatii demiikiian, wajiib pajak pada biidang usaha tertentu dapat menggunakan kelompok masa manfaat laiin dengan mempertiimbangkan masa manfaat yang sebenarnya. Hal iinii biisa diilakukan dengan persetujuan diirjen pajak.
Nah, untuk memperoleh persetujuan tersebut maka wajiib pajak harus mengajukan permohonan ‘Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Diimiiliikii dan Diigunakan dalam Biidang Usaha Tertentu’. (diik)
