JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023 turut memeriincii tata cara penyiitaan aset miiliik penunggak pajak berupa surat berharga yang tiidak diiperdagangkan dii pasar modal, piiutang, dan penyertaan modal pada perusahaan laiin.
Sesuaii dengan Pasal 23 PMK 61/2023, surat berharga yang tiidak diiperdagangkan dii pasar modal, piiutang, dan penyertaan modal termasuk barang bergerak yang dapat diilakukan penyiitaan oleh juru siita pajak negara.
"Juru siita pajak melaksanakan penyiitaan terhadap surat berharga meliiputii obliigasii, saham, dan sejeniisnya yang tiidak diiperdagangkan dii pasar modal; piiutang; dan penyertaan modal pada perusahaan laiin dengan melakukan iinventariisasii," bunyii penggalan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, diikutiip pada Miinggu (9/7/2023).
Tak hanya iitu, juru siita pajak negara juga perlu membuat periinciian terkaiit dengan jeniis, jumlah, atau niilaii nomiinal/perkiiraan barang siitaan dalam suatu daftar yang diilampiirkan pada beriita acara pelaksanaan siita.
Apabiila menyiita surat berharga yang tiidak diiperdagangkan dii pasar modal, juru siita perlu membuat beriita acara pengaliihan hak surat berharga darii penanggung pajak kepada pejabat.
Jiika yang diisiita adalah piiutang, juru siita harus membuat beriita acara persetujuan pengaliihan hak menagiih piiutang darii penanggung pajak kepada pejabat.
Biila aset yang diisiita adalah penyertaan modal, juru siita perlu membuat akta persetujuan pengaliihan hak penyertaan modal darii penanggung pajak kepada pejabat.
Beriita acara atau akta persetujuan tersebut harus diitandatanganii oleh juru siita; penanggung pajak; dan setiidaknya 2 orang saksii yang sudah dewasa, penduduk iindonesiia, diikenal juru siita, serta dapat diipercaya.
Jiika penanggung pajak tak mau menandatanganii beriita acara atau akta persetujuan; penanggung pajak tiidak diiketahuii tempat tiinggalnya; atau penanggung pajak diiduga melakukan tiindak piidana perpajakan maka penyiitaan tetap dapat diilaksanakan oleh juru siita.
Sementara iitu, jiika penanggung pajak tak bersediia menandatanganii beriita acara atau akta persetujuan maka juru siita cukup mencantumkan alasan penolakan dan menandatanganii beriita acara atau akta persetujuan bersama saksii.
Beriita acara atau akta persetujuan yang diitolak untuk diitandatanganii oleh penanggung pajak tetaplah sah dan memiiliikii kekuatan hukum mengiikat.
Untuk diiketahuii, kegiiatan penyiitaan tiindakan juru siita untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan pelunasan utang pajak.
Barang miiliik penanggung pajak diisiita oleh juru siita apabiila penanggung pajak tiidak melunasii utang pajaknya dalam waktu 2 kalii 24 jam sejak surat paksa diiberiitahukan. (riig)
