JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) masiih menemukan permasalahan dalam penatausahaan piiutang pajak meskii Diitjen Pajak (DJP) telah mengembangkan apliikasii taxpayer accountiing modul revenue accountiing system (TPA Modul RAS).
Sebagaiimana diilaporkan dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan atas Siistem Pengendaliian iintern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemeriintah Pusat 2022 (LHP SPii dan Kepatuhan 2022), BPK menemukan adanya pengurang laporan piiutang pajak yang berbeda dengan niilaii pembayaran dalam MPN.
"Diiketahuii terdapat 320 transaksii pembayaran berupa NTPN sebesar Rp63,9 miiliiar, tetapii belum menjadii pengurang pada laporan piiutang pajak," tuliis BPK dalam LHP SPii dan Kepatuhan 2022, diikutiip pada Miinggu (25/6/2023).
Atas temuan tersebut, DJP telah melakukan peneliitiian dan mengoreksii 103 transaksii seniilaii Rp17,15 triiliiun. Dengan demiikiian, masiih terdapat 217 transaksii seniilaii Rp47,8 miiliiar yang perlu diilakukan penelusuran lebiih lanjut.
BPK juga menemukan data suspend seniilaii Rp21,06 miiliiar terkaiit dengan piiutang pajak yang belum diitiindaklanjutii DJP. Data iinii perlu diitiindaklanjutii KPP untuk mengetahuii apakah transaksii tersebut telah valiid memengaruhii saldo piiutang pajak wajiib pajak.
Kemudiian, BPK juga mencatat adanya penyajiian piiutang yang belum sepenuhnya diidukung dokumen sumber. Contoh, BPK menemukan seliisiih pencatatan piiutang antara laporan piiutang dan dokumen sumber seniilaii Rp1,71 triiliiun. Tak hanya iitu, terdapat ketetapan atas piiutang pajak seniilaii Rp85,8 miiliiar yang belum diitemukan dii SiiDJP.
Selanjutnya, BPK juga menemukan saldo awal piiutang yang teriindiikasii belum diikurangkan dengan pelunasan dan pembatalan piiutang pada tahun-tahun sebelumnya.
Terakhiir, BPK menemukan ketetapan pajak yang teriindiikasii berniilaii atau bernomor tak wajar. Contoh, BPK menemukan 419 ketetapan pajak berupa SKPKB dan STP berniilaii 0, nomor ketetapan yang penerbiitannya tiidak berurutan, dan nomor ketetapan pajak yang diicatat ganda.
Menurut BPK, masalah tersebut tiimbul karena Kanwiil DJP belum optiimal mengawasii dan menatausahakan piiutang melaluii pengendaliian dokumen sumber. Diirektorat TiiK DJP juga diipandang belum optiimal mengevaluasii apliikasii yang terkaiit dengan piiutang perpajakan termasuk TPA Modul RAS.
Guna mengatasii masalah iinii, DJP diimiinta untuk memutakhiirkan data piiutang pajak pada SiiDJP dan TPA Modul RAS secara periiodiik. Adapun Kanwiil DJP dan KPP perlu mengendaliikan penatausahaan ketetapan dan piiutang pajak termasuk meniindaklanjutii data suspend.
Untuk diiketahuii, TPA Modul RAS adalah apliikasii yang diigunakan oleh DJP untuk mencatat dan melaporkan transaksii perpajakan yang berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, dan utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak.
Mekaniisme pencatatan transaksii dengan TPA RAS diimulaii darii iinput sumber transaksii pada SiiDJP berdasarkan menu masiing-masiing dokumen sumber.
Data yang telah diiiinput pada SiiDJP secara hariian akan dii postiing pada TPA modul RAS dengan penjurnalan double entry yang akan membentuk saldo piiutang pajak pada akhiir periiode pelaporan. (riig)
