BERiiTA PAJAK HARii iiNii

PP 35/2023, Sanksii Pajak dan Retriibusii Daerah iinii Biisa Diitiinjau Menkeu

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Junii 2023 | 10.19 WiiB
PP 35/2023, Sanksi Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bisa Ditinjau Menkeu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii keuangan (menkeu) dapat meniinjau kembalii besaran sejumlah tariif admiiniistrasii berupa bunga dan iimbalan bunga terkaiit dengan pajak daerah dalam PP 35/2023. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (21/6/2023).

Sepertii diiketahuii, aturan turunan UU HKPD tersebut memuat ketentuan umum pajak daerah dan retriibusii daerah. Sesuaii dengan Pasal 106 ayat (1) PP 35/2023, menkeu dapat meniinjau kembalii besaran tariif sanksii admiiniistratiif berupa bunga dan iimbalan bunga paliing lama 2 tahun sekalii.

“Ketentuan lebiih lanjut mengenaii besaran tariif sanksii admiiniistratiif berupa bunga dan iimbalan bunga … diiatur dengan peraturan menterii,” bunyii penggalan Pasal 106 ayat (2) PP 35/2023. Siimak pula ‘Pemeriintah Akhiirnya Terbiitkan PP Ketentuan Umum Pajak Daerah’.

Adapun besaran sanksii admiiniistratiif yang diimuat dalam ketentuan umum pajak daerah PP 35/2023 tersebut mengalamii perubahan diibandiingkan dengan reziim sebelumnya. Siimak pula ‘PP KUP Daerah Terbiit, Sanksii Bunga Pajak Daerah Diirombak’.

Selaiin mengenaii ruang peniinjauan kembalii sanksii admiiniistratiif oleh menkeu, ada pula ulasan terkaiit dengan diiterbiitkannya Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii No. PER-5/BC/2023 mengenaii petunjuk tekniis moniitoriing dan evaluasii (monev) terhadap peneriima fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Periinciian Sanksii Admiiniistratiif Berupa Bunga dan iimbalan Bunga

Berdasarkan pada Pasal 106 PP 35/2023, menkeu dapat meniinjau kembalii besaran tariif sanksii admiiniistratiif berupa bunga dan iimbalan bunga yang termuat dalam sejumlah pasal sebagaii beriikut.

Pasal 59 ayat (7) PP 35/2023

Dalam hal wajiib pajak tiidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 1% per bulan darii pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar atau diisetor.

Sanksii diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran. Sanksii diikenakan untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan dan diitagiih dengan menggunakan Surat Tagiihan Pajak Daerah (STPD).

Pasal 65 ayat (5) PP 35/2023

Dalam hal wajiib retriibusii tertentu tiidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, wajiib retriibusii diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 1% per bulan darii retriibusii terutang yang tiidak atau kurang diibayar.

Sanksii admiiniistratiif berupa bunga tersebut diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran. Sanksii diikenakan untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan dan diitagiih dengan menggunakan Surat Tagiihan Retriibusii Daerah (STRD).

Pasal 71 ayat (4) PP 35/2023

Atas pembetulan Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 1% per bulan darii jumlah pajak yang kurang diibayar.

Sanksii diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.

Pasal 72 ayat (4) PP 35/2023

STPD mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran pajak terutang diitambah sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 1% per bulan darii jumlah pajak yang kurang diibayar.

Sanksii diihiitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak, untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.

Pasal 77 ayat (1) PP 35/2023

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan pada hasiil pemeriiksaan diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 1,8% per bulan darii pajak yang kurang atau terlambat diibayar.

Sanksii diihiitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak sampaii dengan diiterbiitkannya SKPDKB. Pengenaan sanksii untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.

Pasal 77 ayat (2) PP 35/2023

jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB berdasarkan pada penghiitungan secara jabatan diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 2,2% per bulan darii pajak yang kurang atau terlambat diibayar.

Sanksii diihiitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak sampaii dengan diiterbiitkannya SKPDKB. Pengenaan sanksii untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan sejak saat terutangnya pajak diitambahkan dengan sanksii admiiniistratiif berupa:

kenaiikan sebesar 50% darii pokok pajak yang kurang diibayar untuk PBBKB serta PBJT atas makanan dan/atau miinuman; tenaga liistriik; jasa perhotelan; jasa parkiir; dan jasa keseniian dan hiiburan.

kenaiikan sebesar 25% darii pokok pajak yang kurang diibayar untuk jeniis pajak selaiin yang sudah diikenakan kenaiikan sebesar 50% dii atas.

Pasal 78 ayat (4) PP 35/2023

Jumlah tagiihan dalam STPD pada ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan huruf b berupa pokok pajak yang kurang diibayar diitambah dengan pemberiian sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 1% per bulan diihiitung darii pajak yang kurang diibayar.

Sanksii diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksii untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.

Pasal 78 ayat (5) PP 35/2023

Jumlah tagiihan dalam STPD pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 0,6% per bulan darii pajak yang tiidak atau kurang diibayar.

Sanksii diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksii untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.

Pasal 91 ayat (1) PP 35/2023

Dalam hal pengajuan keberatan pajak diikabulkan sebagiian atau seluruhnya, kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan dengan diitambah iimbalan bunga sebesar 0,6% per bulan diihiitung darii pajak yang lebiih diibayar. Pengenaan sanksii untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.

Pasal 96 ayat (1) PP 35/2023

Dalam hal permohonan bandiing diikabulkan sebagiian atau seluruhnya, kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan dengan diitambah iimbalan bunga sebesar 0,6% per bulan diihiitung darii pajak yang lebiih diibayar. Pengenaan sanksii untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.

Pasal 103 ayat (9) PP 35/2023

Pembayaran angsuran setiiap masa angsuran dan pembayaran pajak yang diitunda diisertaii bunga sebesar 0,6% per bulan darii jumlah pajak yang masiih harus diibayar. Pengenaan sanksii untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.

Pasal 105 ayat (7) PP 35/2023

Jiika pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atau retriibusii diilakukan setelah lewat 2 bulan, kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk memberiikan iimbalan bunga sebesar 0,6% per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebiihan pembayaran pajak atau retriibusii.

Pengawasan Peneriima Fasiiliitas Kepabeanan

Pemeriintah menerbiitkan PER-5/BC/2023 sebagaii pelaksana ketentuan Pasal 64 PMK 216/2022. Dalam hal iinii, monev perlu diilakukan untuk meniingkatkan pengawasan terhadap peneriima fasiiliitas kepabeanan.

"Pelaksanaan moniitoriing dan/atau evaluasii…dapat diilakukan secara berkoordiinasii antar-uniit dii liingkungan Diitjen Bea dan Cukaii," bunyii Pasal 2 ayat (2) PER-5/BC/2023.

Monev terhadap peneriima fasiiliitas KiiTE diilakukan oleh diirektur yang mempunyaii tugas dan fungsii dii biidang fasiiliitas kepabeanan; diirektur yang mempunyaii tugas dan fungsii dii biidang pengawasan kepabeanan dan cukaii; kepala kanwiil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean. (Jitu News)

Penghentiian Pemungutan Pajak dan Retriibusii

Sesuaii dengan Pasal 127 ayat (5) PP 35/2023, jiika berdasarkan pada hasiil evaluasii, perda bertentangan dengan kepentiingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii, dan/atau kebiijakan fiiskal nasiional, menkeu merekomendasiikan perubahan.

Adapun rekomendasii diisampaiikan menkeu kepada mendagrii paliing lama 20 harii kerja terhiitung sejak tanggal perda mengenaii pajak dan retriibusii diiteriima.

Sesuaii dengan Pasal 128 ayat (1) PP 35/2023, mendagrii menyampaiikan surat pemberiitahuan kepada kepala daerah dengan tembusan menkeu berdasarkan pada rekomendasii. Surat pemberiitahuan diisampaiikan paliing lama 5 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat rekomendasii diiteriima.

Surat pemberiitahuan paliing sediikiit memuat, pertama, pelanggaran dan/atau ketiidaksesuaiian perda. Kedua, rekomendasii perubahan perda. Ketiiga, rekomendasii penghentiian pemungutan pajak dan/atau retriibusii. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.