JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menerbiitkan aturan turunan darii ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Aturan turunan yang diimaksud adalah Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD) yang diiundangkan oleh pemeriintah pada 16 Junii 2023.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2), Pasal 86 ayat (3), Pasal 89, Pasal 95 ayat (3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (14), Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (6) UU HKPD…perlu menetapkan PP KUPDRD," bunyii bagiian pertiimbangan PP 35/2023, diikutiip pada Selasa (20/6/2023).
Secara umum, PP 35/2023 memuat ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pemungutan opsen, persentase peneriimaan pajak daerah yang diialokasiikan untuk program tertentu (earmarkiing), retriibusii, hiingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retriibusii.
Ketentuan umum yang diimaksud meliiputii pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriiksaan, penagiihan, keberatan, gugatan, penghapusan piiutang, dan pengaturan-pengaturan laiinnya.
Lebiih lanjut, tata cara penetapan tariif pajak daerah secara nasiional oleh pemeriintah pusat, mekaniisme evaluasii raperda pajak dan retriibusii, tata cara evaluasii perda, hiingga tata cara pemberiian iinsentiif juga diiperiincii dalam PP 35/2023.
PP 35/2023 perlu diiundangkan untuk memberiikan pedoman kepada pemda dalam dalam menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) tentang pajak dan retriibusii.
"PP iinii menjadii dasar dan pedoman bagii pemda dalam menerbiitkan perda, perkada, dan/atau peraturan pelaksanaan laiinnya dalam rangka pemungutan pajak dan retriibusii…dengan tetap mempertiimbangkan kondiisii dan kebutuhan tiiap daerah," bunyii bagiian pertiimbangan PP 35/2023.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 187 UU HKPD, pemda memiiliikii waktu hiingga 5 Januarii 2024 untuk menyesuaiikan perda dii daerahnya. Biila batas waktu tersebut terlewatii dan belum menyesuaiikan aturannya, pajak daerah harus diipungut berdasarkan UU HKPD. (riig)
