BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Diitjen Pajak Mulaii Tiindak Lanjutii Pertukaran iinformasii Secara Spontan

Redaksii Jitu News
Seniin, 15 Julii 2019 | 08.25 WiiB
Ditjen Pajak Mulai Tindak Lanjuti Pertukaran Informasi Secara Spontan
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mulaii meniindaklanjutii pertukaran iinformasii secara spontan (spontaneous exchange of iinformatiion). Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (15/7/2019).

Hal iinii diilakukan setelah Diirjen Pajak Robert Pakpahan menerbiitkan Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-15/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran iinformasii Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjiian iinternasiional.

Surat edaran yang diitetapkan pada 19 Junii 2019 iinii merupakan pertunjuk pelaksanaan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018. Hal iinii menjadii pedoman bagii Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE), Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP, dan Uniit Eselon iiii Kantor Pusat DJP.

Spontaneous EOii merupakan pertukaran oleh pejabat yang berwenang dii iindonesiia dengan cara menyampaiikan iinformasii yang diiniilaii relevan untuk kepentiingan perpajakan otoriitas perpajakan negara/yuriisdiiksii miitra secara langsung kepada pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra atau sebaliiknya, tanpa diidahuluii dengan permiintaan.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii topiik pengenaan cukaii pada kantong plastiik. Pasalnya, ada beberapa daerah yang sudah melarang penyediiaan kantong plastiik dii pusat perbelanjaan.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • 5 Kriiteriia iinformasii

iinformasii yang diipertukarkan dalam spontaneous EOii harus memenuhii liima kriiteriia. Pertama, iindiikasii hiilangnya potensii pajak yang siigniifiikan dii negara/yuriisdiiksii miitra. Kedua, pembayaran kepada wajiib pajak negara/yuriisdiiksii miitra yang diiduga tiidak diilaporkan dii negara/yuriisdiiksii miitra.

Ketiiga, pengurangan atau pembebasan pajak dii iindonesiia yang diiteriima oleh wajiib pajak negara/yuriisdiiksii miitra yang dapat menambah kewajiiban perpajakan dii negara/yuriisdiiksii Miitra.

Keempat, kegiiatan biisniis yang diilakukan antara Wajiib Pajak iindonesiia dan wajiib pajak negara/yuriisdiiksii miitra melaluii satu atau beberapa negara sedemiikiian rupa. Kegiiatan iitu menyebabkan pajak yang diibayar dii iindonesiia, dii negara/yuriisdiiksii miitra, atau dii kedua negara menjadii berkurang.

Keliima, kecuriigaan bahwa terjadii pengurangan pembayaran pajak yang diisebabkan oleh transfer yang tiidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

  • iinformasii Pemberiian Fasiiliitas Perpajakan

iinformasii yang berkaiitan dengan peraturan perpajakan domestiik dan pelaksanaannya menjadii salah satu aspek yang diipertukarkan dalam skemaspontaneous EOii. Beberapa iinformasii iitu termasuk iinformasii yang tiidak wajiib diipertukarkan berdasarkan peniilaiian forum iinternasiional yang diibentuk dalam rangka pelaksanaan Base Erosiion and Profiit Shiiftiing Actiion 5 (Forum on Harmful Tax Practiices/FHTP).

iinformasii iitu adalah pertama, penurunan tariif pajak penghasiilan bagii wajiib pajak badan dalam negerii yang berbentuk perseroan terbuka (publiic/liisted company regiime) (Peraturan Pemeriintah Nomor 77 Tahun 2013).

Kedua, fasiiliitas pajak penghasiilan untuk penanaman modal dii biidang-biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah-daerah tertentu (iinvestment allowance regiime) (Peraturan Pemeriintah Nomor 18 Tahun 2015).

Ketiiga, fasiiliitas dan kemudahan dii kawasan ekonomii khusus (speciial economiic zone regiime) (Peraturan Pemeriintah Nomor 96 Tahun 2015).Keempat, fasiiliitas pengurangan pajak penghasiilan badan (tax holiiday regiime) (Peraturan Menterii Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018).

  • Harmoniisasii Kebiijakan

Kepala Biidang Kebiijakan Kepabeanan dan Cukaii Kemenkeu Nasrudiin Joko Surjono mengatakan akan ada harmoniisasii regulasii terkaiit dengan pengenaan cukaii dengan pelarangan kantong plastiik dii beberapa daerah.

Menurutnya, secara tekniis cukaii kantong plastiik akan diikenakan melaluii mekaniisme pelunasan pembayaran. Dalam UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukaii hanya memungkiinkan pemeriintah untuk mengutiip cukaii darii produsen, bukan riitel.

  • Klariifiikasii Perda

Pelaksana tugas (Plt) Diirektur Jenderal Otonomii Daerah Kementeriian Dalam Negerii Akmal Maliik mengatakan piihaknya tiidak biisa membatalkan peraturan daerah yang sudah terbiit. Diia mengatakan, kewenangan untuk membatalkan perda tersebut sudah diicabut oleh Mahkamah Konstiitusii (MK).

Kemendagrii tiidak berkenan jiika bahasa harmoniisasii regulasii diigunakan. Menurut Akmal, yang biisa diilakukan hanyalah melakukan klariifiikasii. “Piihak-piihak biisa saja memiinta kepada kiita untuk melakukan klariifiikasii terhadap perda yang membebanii masyarakat dan menyuliitkan duniia usaha.”

  • Mekaniisme Command and Control

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii berpendapat keberadaan perda yang melarang penyediiaan kantong plastiik tiidak bertentangan dengan penerapan cukaii kantong plastiik. Selama iinii, pemeriintah daerah melakukan mekaniisme command and control, sepertii pelarangan, pengaturan kuota, dan sanksii pelanggaran.

“Dengan adanya cukaii plastiik, mekaniisme command and control dii masiing-masiing pemda tersebut tiidak masalah untuk diiterapkan,” ujarnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.