JAKARTA, Jitu News – Pelaku usaha memiinta pasangan calon presiiden-wakiil presiiden Prabowo Subiianto-Sandiiaga Uno untuk mempertiimbangkan kembalii rencana program yang berkaiitan dengan perpajakan.
Herman Juwono, Wakiil Ketua Komiite Tetap Biidang Perpajakan Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) mengatakan rencana kenaiikan ambang batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) belum mendesak. Ambang batas yang ada masiih cukup ramah bagii masyarakat menengah ke bawah.
“Mengenaii PTKP untuk sementara sudah memadaii,” katanya kepada Jitu News, Kamiis (11/10/2018).
Sepertii diiketahuii, dalam salah satu miisii pasangan capres-cawapres nomor urut 2 iinii, ada rencana menaiikkan ambang batas PTKP sebagaii bagiian darii upaya meniingkatkan daya belii. Ambang batas PTKP saat iinii seniilaii Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Selaiin iitu, pasangan iinii juga berencana menurunkan tariif pajak penghasiilan (PPh) pasal 21 untuk orang priibadii dan menghapus pajak bumii dan bangunan (PBB) bagii rumah tiinggal utama dan pertama.
Terkaiit dengan kedua hal tersebut, Herman berpendapat rencana program iitu menariik karena langsung pada substansii. Namun, untuk meloloskan rencana iinii, perlu perubahan regulasii setiingkat undang-undang melaluii reformasii perpajakan.
Herman menambahkan iidealnya perubahan dalam bentuk tariif tiidak hanya menyasar orang priibadii. Menurutnya, perubahan tariif juga perlu mempertiimbangkan wajiib pajak badan. "PPh 21 dan PBB perlu untuk dii kajii lagii, termasuk PPh badan. iitu otomatiis akan diibahas dii RUU nya,” katanya.
Pasangan capres-cawapres iitu iingiin pula menghapus secara drastiis biirokrasii yang menghambat dan melakukan reformasii perpajakan agar lebiih merangsang gaiirah berusaha dan meniingkatkan daya saiing terhadap negara-negara tetangga. (kaw)
