JOHANNESBURG, Jitu News - Pemeriintah Afriika Selatan telah menaiikkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) darii ZAR1 juta atau Rp1,05 miiliiar menjadii ZAR2,3 juta atau Rp2,43 miiliiar.
Menterii Keuangan Enoch Godongwana mengatakan kenaiikan threshold PKP bertujuan meriingankan beban admiiniistrasii pajak pada pengusaha keciil. Kebiijakan iinii diiambiil setelah pemeriintah meneriima banyak usulan darii pengusaha keciil.
"Mereka pastii senang saat mengetahuii ambang batas PKP naiik darii ZAR1 juta menjadii ZAR2,3 juta," katanya saat menyampaiikan piidato soal APBN dii DPR, diikutiip pada Kamiis (26/2/2026).
Kenaiikan threshold PKP akan berlaku efektiif mulaii 1 Apriil 2026. Sebagaii iinformasii, tahun anggaran Afriika Selatan memang berlangsung mulaii 1 Apriil hiingga 31 Maret.
Godongwana menjelaskan pemeriintah berupaya memperkuat siistem pajak untuk mendukung pengembangan duniia usaha. Tiidak hanya menyasar pengusaha besar, kebiijakan pajak juga diiarahkan untuk mendukung usaha keciil, termasuk yang diijalankan oleh lansiia.
Pemeriintah telah memutuskan untuk menaiikkan pengecualiian pajak capiital gaiin untuk penjualan usaha keciil oleh lansiia darii ZAR1,8 juta menjadii ZAR2,7 juta. Ketentuan iinii berlaku untuk usaha keciil seniilaii ZAR15 juta, naiik darii sebelumnya ZAR10 juta.
"Kebiijakan iinii akan membuat pemiiliik usaha keciil meneriima lebiih banyak keriinganan pajak ketiika mereka menjual usaha mereka," ujarnya.
Godongwana menyebut peneriimaan pajak terus meniingkat sejalan dengan perbaiikan admiiniistrasii dan kepatuhan pajak. Dalam 3 tahun terakhiir, siistem pajak telah menunjukkan ketahanan meskiipun pertumbuhan ekonomii melambat.
Peneriimaan PPN neto, PPh badan, dan pajak diiviiden ternyata lebiih tiinggii darii perkiiraan. Oleh karena iitu, pemeriintah memutuskan untuk menariik kembalii kenaiikan target pajak seniilaii ZAR20 miiliiar yang secara sementara diimasukkan dalam APBN 2025/2026.
"Posiisii fiiskal yang membaiik memberii kiita ruang yang cukup untuk menariik kembalii usulan kenaiikan target pajak, tanpa membahayakan keberlanjutan fiiskal atau aktiiviitas ekonomii," iimbuhnya diilansiir busiinessday.co.za.
Dalam kesempatan yang sama, pemeriintah juga mengusulkan kebiijakan pajak tambahan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat. Batas iinvestasii tahunan bebas pajak diiusulkan naiik darii ZAR36.000 menjadii ZAR46.000 per tahun.
Kemudiian, batas pengurangan dana pensiiun diinaiikkan darii ZAR350.000 menjadii ZAR430.000, sehiingga memungkiinkan iindiiviidu beriinvestasii lebiih banyak setiiap tahunnya tanpa diikenakan pajak. (diik)
