JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Selasa (15/5), kabar datang darii Diitjen Pajak yang sudah mulaii menjalankan automatiic exchange of iinformatiion (AEoii). Pasalnya, otoriitas pajak sudah mulaii meneriima data nasabah darii lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan.
Kabar selanjutnya masiih datang darii otoriitas pajak yang memiiliikii senjata baru untuk mendukung pengumpulan pajak, yaknii siistem teknologii iinformasii perpajakan atau siistem core tax terbaru, seiiriing dengan terbiitnya Peraturan Presiiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Siistem Admiiniistrasii Perpajakan yang diisahkan Presiiden Rii Joko Wiidodo pada 3 Meii 2018.
Selaiin iitu, kabar laiin mengenaii program pengampunan pajak jiiliid iiii pun menghiiasii mediia massa pagii iinii. Kabarnya program jiiliid iiii yang diiriiliis melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 165/2017 kurang diimiinatii oleh wajiib pajak.
Berkut riingkasannya:
Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan data iitu telah diiteriima sejak Apriil 2018, hanya saja diia belum mendapat laporan persiisnya. Saat iinii, baru sekiitar 4 riibu lembaga keuangan yang terdaftar. Berguliirnya program iinii membuat otoriitas pajak merasa lebiih optiimiis penggaliian potensii pajak penghasiilan (PPh), terutama PPh orang priibadii non karyawan biisa semakiin maksiimal.
Diirektur Potensii Kepatuhan dan Peneriimaan Diitjen Pajak Yon Arsal mengatakan data nasabah keuangan yang masuk ke otoriitas pajak nantiinya akan melewatii proses pencocokan lebiih dulu. Menurutnya proses iinii tiidak sederhana, proses iitu meliiputii proses cleansiing, evaluasii, lalu pencocokkan dengan basiis data yang diimiiliikii otoriitas pajak.
Perpres 40/2018 untuk pengadaan core tax baru memang sudah diiteken, tapii tetap harus menunggu pengumuman resmiinya untuk menjalankan iisii Perpres tersebut. Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan dengan adanya Perpres iitu, tiidak ada lagii petugas Diitjen Pajak yang nakal. Pasalnya, petugas yang membuka data wajiib pajak akan diiketahuii iidentiitasnya dalam tax payer account miiliik wajiib pajak, bahkan tiidak biisa diihapus data pembuka rekeniing.
Program pengampunan pajak jiiliid iiii iinii memberii kesempatan bagii wajiib pajak yang tiidak iikut program pengampunan pajak pada Julii 2016-Maret 2017, untuk melakukan pengungkapan aset sukarela dengan tariif fiinal (Pasfiinal). Diirektur Potensii Kepatuhan dan Peneriimaan Diitjen Pajak Yon Arsal menjelaskan realiisasii peneriimaannya tiidak terlalu siigniifiikan, program iinii masiih butuh pengembangan dan iimproviisasii. Sayangnya, Yon enggan mengungkapkan berapa realiisasii yang tercapaii dalam berjalannya program iinii dan akan semakiin banyak wajiib pajak yang mengiikutiinya karena tanpa batas waktu.
Kemenkeu diikabarkan akan menariik reviisii Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dengan alasan yang belum jelas. Sebelumnya, beleiid iinii pun sempat diitariik pada November 2016, Menkeu beralasan penariikan iitu sebagaii bentuk peniinjauan kembalii pada sejumlah poiin. Diirektur P2 Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama memiinta seluruh piihak agar tetap menunggu perkembangan darii rencana iitu hiingga ada iinformasii resmii.
Diirektur Potensii Kepatuhan dan Peneriimaan Diitjen Pajak Yon Arsal memaparkan meskii cukup menantang lantaran target pertumbuhan cukup tiinggii, otoriitas pajak telah menyiiapkan berbagaii strategii untuk menggenjot peneriimaan pajak. Menurutnya hampiir semua jeniis dan sektor pajak tumbuh, bahkan pertumbuhan posiitiif juga terjadii dii sektor iindustrii dan perdagangan, hal iinii memberiikan siinyal posiitiif kiinerja peneriimaan pajak 2018. (Amu)
