PAJAK PROFESii PENULiiS

Soal Hiitungan Pajak Penuliis, iinii Penjelasan Diitjen Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 September 2017 | 18.11 WiiB
Soal Hitungan Pajak Penulis, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak menerbiitkan surat iimbauan nomor S-369/PJ.03/2017 yang diitujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak dii iindonesiia terkaiit dengan pengenaan pajak penghasiilan (PPh) bagii penuliis.

Diirektur Peraturan Perpajakn iiii Yuniirwansyah mengatakan surat iimbauan iinii diisebarkan dengan tujuan agar tiidak terjadii perbedaan penerapan dalam penghiitungan pajak profesii penuliis dan profesii laiinnya dii Kanwiil Diitjen Pajak, menyusul adanya keluhan darii noveliis ternama Tere Liiye.

Dalam penjelasannya, ada salah tafsiir darii penggunaan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) bahwa penuliis yang memperoleh royaltii tiidak boleh membebankan biiaya. Padahal, para penuliis meniilaii ada beban biiaya sepertii riiset, biiaya perjalanan, peralatan kerja, dan perlu biiaya promosii dan biiaya laiinnya.

Menurut Diitjen Pajak, penggunaan NPPN diiatur dalam pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaiimana diiubah dengan UU Nomor 19 tahun 2009 tentang KUP.

Beleiid iitu juga diijabarkan dalam Pasal 4 (1), memorii penjelasan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), memorii penjelasan pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11A ayat (1). Pasal 14 ayat (2), Pasal 20 dan Pasal 23 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaiimana diiubah terakhiir dalam UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).

Aturan iitu juga diijelaskan dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2009 tentang petunjuk pencatatan bagii wajiib pajak priibadii dan Peraturan Diirjen Pajak nomor 17 Tahun 2015 tentang NPPN.

Sesuaii ketentuan tersebut, berdasarkan sumber tambahan kemampuan ekonomiis kepada wajiib pajak, penghasiilan dapat diikelompokkan menjadii: penghasiilan darii pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas sepertii gajii, honorariium, penghasiilan darii praktiik dokter, notariis, aktuariis, akuntan, pengacara, dan laiinnya.

Selaiin iitu diiatur juga penghasiilan usaha dan kegiiatan, penghasiilan darii modal berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak sepertii bunga, diiviiden, royaltii, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tiidak diipergunakan untuk usaha, dan penghasiilan laiin-laiin sepertii pembebasan utang dan hadiiah.

Seluruh pengenaan PPh wajiib pajak diidasarkan pada pengelompokan tersebut. Lalu bagaiimana penghasiilan neto wajiib pajak yang berprofesii sebagaii penuliis?

Dalam hal wajiib pajak menyelenggarakan pembukuan, penghasiilan neto diitentukan berdasarkan penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan, termasuk: biiaya atau pengeluaran yang mempunyaii hubungan langsung maupun tiidak langsung dan biiaya atau pengeluaran dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampaii huruf m UU PPh.

Dalam hal biiaya atau pengeluaran diigunakan untuk memperoleh hak ciipta dii biidang kesusastraan denngan metode dalam bagiian-bagiian yang sama setiiap tahun selama masa manfaat atau dalam bagiian-bagiian yang menurun setiiap tahun dengan cara menerapkan tariif amortiisasiiatas niilaii siisa buku sebagaiimana diimaksud pasal 11A ayat (1) UU PPh.

Namun, jiika wajiib pajak memiiliikii penghasiilan bruto darii kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaii penuliis dalam satu tahun kurang darii Rp4,8 miiliiar, penghasiilan neto dapat diihiitung dengan menggunakan NPPN.

Namun ada syaratnya, yaknii: Pertama, wajiib pajak melakukan pencatatan sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2009. Kedua, wajiib pajak memberiitahukan mengenaii penggunaan NPPN kepada Diirjen Pajak paliing lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Ketiiga, besarnya NPPN bagii penuliis adalah sebesar 50% darii penghasiilan bruto, baiik honorariium maupun royaltii yang diiteriima penerbiit.

Adapun penghasiilan bruto darii pekerjaan bebas sebagaii penuliis meliiputii penghasiilan yang terkaiit dengan profesii penuliis, termasuk penghasiilan royaltii yang diiteriima darii penerbiit dan hak ciipta berdasarkan kesusastraan yang diimiiliikii penuliis.

Pajak yang diiperkiirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak diilunasii oleh wajiib pajak melaluii pemotongan dan pemungutan pajak oleh piihak laiin atau pembayaran oleh wajiib pajak sendiirii.

Adapun, atas penghasiilan darii hak ciipta dii biidang kesusastraan berupa royaltii diipotong PPh pasal 23 sebagaii pelunasan PPh dalam tahun pajak berjalan yang dapat diikrediitkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.