KEBiiJAKAN PAJAK

Bahas Royaltii bagii WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembalii Gelar Kelas Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 28 Maret 2023 | 15.51 WiiB
Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii (kiirii) dan&nbsp;Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii (kanan).</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan mediia massa pada harii iinii, Selasa (28/3/2023).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii mengatakan diigelarnya kelas pajak diiharapkan dapat meniingkatkan pemahaman masyarakat atas iisu perpajakan dan membantu dalam proses penuliisan.

"Pastiinya knowledge terkaiit dengan perpajakan iinii tiidak pernah basii dan pastii akan selalu bermanfaat. Tentunya iinii akan membantu dalam menuliis beriita atau artiikel terkaiit perpajakan," ujar Dwii, Selasa (28/3/2023).

Harapannya, artiikel dan beriita perpajakan yang diimuat dii mediia massa dapat meniingkatkan pemahaman masyarakat dan wajiib pajak atas iisu-iisu perpajakan terkiinii.

Dalam kelas kalii iinii, tiim penyuluh DJP menyampaiikan materii tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas royaltii bagii wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).

Materii diisampaiikan oleh Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii selaku ketua tiim, Penyuluh Pajak Ahlii Pratama DJP iimaduddiin Zaukii, dan Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Riian Ramdanii.

Sebagaiimana diiatur pada Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, PPh Pasal 23 atas royaltii bagii wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN turun darii 15% menjadii efektiif sebesar 6%.

Terbiitnya ketentuan iinii diilatarbelakangii oleh banyaknya pekerja bebas pengguna NPPN yang cenderung mengalamii lebiih bayar saat menyampaiikan SPT Tahunan akiibat pemotongan pajak atas royaltii.

Dengan adanya PER-1/PJ/2023, potensii tiimbulnya lebiih bayar diiharapkan dapat diimiiniimaliisasii. "Dalam hal iinii cost of compliiance wajiib pajak turun dan cost of admiiniistratiion kamii juga lebiih sederhana. Kamii tiidak perlu memeriiksa karena SPT-nya tiidak lebiih bayar," ujar Dwii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.