JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) resmii menurunkan tariif PPh Pasal 23 atas royaltii khusus bagii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang menghiitung penghasiilan neto menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, tariif PPh Pasal 23 bagii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% darii 40% niilaii royaltii. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPh Pasal 23 atas royaltii menjadii sebesar 6%.
"Jumlah bruto ... bagii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang menerapkan penghiitungan PPh menggunakan NPPN yaiitu sebesar 40% darii jumlah penghasiilan royaltii," bunyii Pasal 2 ayat (3) PER-1/PJ/2023, diikutiip Selasa (21/3/2023).
Agar pemotong pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royaltii sebesar 6%, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan buktii peneriimaan surat (BPS) pemberiitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.
Penghasiilan royaltii yang diiteriima oleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii harus diilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagiian penghasiilan neto dalam negerii darii pekerjaan bebas.
"Jumlah PPh Pasal 23 yang diipotong ... merupakan krediit pajak dalam SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dalam negerii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)," bunyii Pasal 4 ayat (2) PER-1/PJ/2023.
Adapun pemotong berkewajiiban membuat buktii potong PPh Pasal 23 dan memberiikannya kepada wajiib pajak orang priibadii yang diipotong, menyetorkan PPh Pasal 23 yang diipotong ke kas negara, dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Uniifiikasii.
PER-1/PJ/2023 telah diitetapkan oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo pada 16 Maret 2023. "Peraturan Diirektur Jenderal iinii mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan," bunyii Pasal 6 PER-1/PJ/2023. (sap)
