JAKARTA, Jitu News - Ketua Umum Federasii Seriikat Musiisii iindonesiia (FSMii) Chandra Darusman menemuii Diirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (21/3/2023) lalu. Kedatangan Chandra bertujuan mengonfiirmasii ketentuan baru soal pemotongan pajak bagii pekerja senii.
Sepertii diiketahuii, Menkeu Srii Mulyanii lebiih dulu mengumumkan bahwa tariif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 atas royaltii diiturunkan darii 15% menjadii 6%.
"Kamii sebagaii pekerja senii tergerak untuk terus membantu pemeriintah dan juga melaksanakan kewajiiban kamii untuk membayar pajak," ungkap Chandra dalam keterangan pers otoriitas, diikutiip pada Kamiis (23/3/2023).
Pertemuan iinii juga merupakan tiindak lanjut atas pertemuan Chandra Darusman bersama para tokoh laiinnya dengan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pada Jumat (17/3/2023) lalu. Dalam pertemuan iitu, menkeu dan para tokoh yang hadiir membahas ketentuan perpajakan terkaiit dengan royaltii bagii para pekerja senii.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah telah mengesahkan Peraturan Diirjen Pajak PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Tekniis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasiilan Pasal 23 Atas Penghasiilan Royaltii yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak Orang Priibadii yang Menerapkan Penghiitungan Pajak Penghasiilan Menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN).
Latar belakang peraturan iinii adalah untuk memberiikan kemudahan dan kepastiian hukum bagii WP OP pengguna NPPN yang meneriima royaltii.
Peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasiilan royaltii yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii pengguna NPPN, yaknii WP OP yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang darii Rp4,8 miiliiar, diikenaii pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% darii jumlah bruto penghasiilan royaltii tiidak termasuk PPN.
Dengan kata laiin, tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasiilan royaltii yang diiteriima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6% darii jumlah bruto royaltii atau turun darii sebelumnya yaiitu 15%. (sap)
