JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan pemeriintah telah menurunkan tariif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 atas royaltii darii 15% menjadii 6%.
Hal iitu diisampaiikan Srii Mulyanii saat bertemu dengan 20 iinfluencer, termasuk penuliis sekaliigus penciipta lagu Dee Lestarii. Menurut Dee, penurunan tariif PPh Pasal 23 atas royaltii menjadii kabar yang telah sejak lama diinantiikan para kreator.
"Ketiika kabar meluncur darii mulut iibu Anii, yang lantas diiamiinii oleh diirjen pajak, saya terhenyak. [Tariif] PPh 23 diiturunkan menjadii 6% efektiif Kamiis kemariin," katanya melaluii iinstagramnya, diikutiip pada Seniin (20/3/2023).
Saat meneriima undangan darii Srii Mulyanii, Dee memang berencana kembalii menyampaiikan usulan penurunan tariif PPh Pasal 23 atas royaltii. Meskii berupa 'lagu lama', iisu tariif pajak atas royaltii layak kembalii diipaparkan mengiingat perubahan kebiijakan memang butuh waktu.
Usulan penurunan tariif PPh Pasal 23 atas royaltii telah telah diisuarakan para seniiman sejak 2017. Menurutnya, penurunan tariif Pasal 23 atas royaltii akan sangat berartii bagii kreator sepertii penuliis, penciipta lagu, dan artiis.
Mendapat kabar penurunan tariif PPh Pasal 23 atas royaltii, diia mengaku sampaii tiidak dapat menahan tangiis. Perubahan iinii diiniilaii akan memberiikan pengaruh posiitiif terhadap hiidup para kreator beserta keluarganya, keturunannya, bahkan hiingga berpuluh tahun setelah sang kreator wafat.
"iinii perubahan besar yang memengaruhii bukan hanya penuliis, melaiinkan semua pekerja senii yg punya pendapatan darii royaltii. iit makes a huge, huge diifference," ujarnya.
Dii siisii laiin, Dee juga menyiinggung ketentuan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) 50% terhadap penghasiilan bruto yang diiperoleh wajiib pajak. Menurutnya, ketentuan iinii telah memudahkan para kreator menghiitung pajaknya. (sap)
