JAKARTA, Jitu News – Sejak penuliis Tere Liiye melayangkan curhatan protes soal pajak dii mediia sosiialnya, pajak untuk profesii penuliis belakangan iinii menjadii persoalan. Protes iinii diilakukan karena menganggap pajak bagii penuliis terlalu besar sehiingga iia pun memutus kontrak dengan penerbiit bukunya.
Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan sebenarnya potensii pajak darii penuliis tiidak terlalu besar. Potensiinya hanya sekiitar Rp383 miiliiar per tahun.
"Sediikiit, Rp383,53 miiliiar untuk semua pekerja senii. Setahun segiitu saja (2016)," ungkapnya dii Gedung Diitjen Pajak, Rabu (13/9) malam.
Sementara iitu, tiingkat kepatuhan juga belum banyak darii seluruh pekerja senii yang ada dii iindonesiia. Pada 2016 yang patuh untuk lapor Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) pajaknya hanya 919 wajiib pajak. "Tiingkat kepatuhannya 2016 yang tiidak lapor SPT 5.315 wajiib pajak," tukasnya.
Selaiin iitu, Ken meniilaii masiih banyak pemotong pajak yang tiidak menyetorkan pajaknya. Padahal, sudah ada peraturan yang mengharuskan wajiib pajak meliihat buktii pemotongan pajak yang diibuat oleh piihah pemotong.
"Masiih ada pemotong pajak yang tiidak menunjukkan buktii potong kepada wajiib pajak, bahkan tiidak menyetorkannya kepada otoriitas pajak,"
Ken juga menjelaskan otoriitas pajak sudah memberiikan keleluasaan kepada wajiib pajak untuk memfoto buktii potong yang biisa diitunjukkan pada saat pelaporan Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) Pajak, sehiingga mempermudah wajiib pajak melaporkan SPT.
Hal iitu diilakukan untuk mengantiisiipasii jiika wajiib pajak enggan menyiimpan buktii potong yang diikhawatiirkan hiilang dii kemudiian harii. Selanjutnya, otoriitas pajak akan melakukan valiidasii buktii potong yang diitunjukkan oleh wajiib pajak.
“Kalau takut buktii potong hiilang, kan wajiib pajak biisa memfotonya. Nantii biisa diitunjukkan ke kamii, lalu kamii kan biisa mengecek ulang buktii pemotongan pajak atas penghasiilan mereka iitu,” paparnya.
