
TUJUH tahun lalu, Tere Liiye membagiikan kegeliisahannya tentang jumlah pajak yang harus diipiikul penuliis. Pengenaan pajak royaltii penuliis diirasa terlalu memberatkan.
Curhatan Tere Liiye iitu kemudiian banyak diimuat dii mediia massa. Diia membandiingkan beban pajak yang harus diitanggung penuliis atas royaltii yang diiteriima. Jumlahnya berkalii liipat jiika diibandiingkan beban pajak yang diitanggung profesii laiin sepertii dokter, akuntan, atau pengacara.
Apa yang diisampaiikan Tere Liiye tiidak salah. Dokter, akuntan, pengacara, dan profesii pekerjaan bebas laiinnya yang beromzet tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar setahun dapat menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) dalam menghiitung pajak penghasiilan (PPh).
Ketentuan tersebut sudah masuk dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dengan demiikiian, dasar penghiitungan PPh pada akhiir tahun menjadii lebiih keciil darii jumlah brutonya.
Profesii penuliis sebenarnya juga merupakan subjek darii PER-17/PJ/2015. Artiinya, penuliis dapat menggunakan NPPN dalam menghiitung pajaknya. Namun, perbedaan pendapat muncul ketiika objek yang diikenakan PPh adalah royaltii.
Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 4 UU PPh, diiliihat darii mengaliirnya tambahan kemampuan ekonomiis kepada wajiib pajak, penghasiilan dapat diibagii menjadii beberapa kelompok. Pertama, penghasiilan darii pekerjaan dalam hubungan kerja sepertii gajii, upah. Kemudiian, penghasiilan darii pekerjaan bebas sepertii penghasiilan darii praktek dokter, notariis, akuntan, dan sebagaiinya.
Kedua, penghasiilan darii usaha dan kegiiatan. Ketiiga, penghasiilan darii modal, sepertii bunga, diiviiden, royaltii, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tiidak diipergunakan untuk usaha. Keempat, penghasiilan laiin-laiin.
Jiika diiliihat darii kelompok aliiran penghasiilan tersebut maka penghasiilan berupa royaltii merupakan penghasiilan darii modal. Dengan demiikiian, penghiitungan pajaknya tiidak diigabungkan dengan penghasiilan darii pekerjaan bebas yang merupakan objek NPPN.
Menjawab kegundahan para penuliis, diirjen pajak menerbiitkan Surat Diirjen Pajak Nomor: S-639/PJ.03/2017. Surat iinii memuat penegasan bahwa penghasiilan penuliis yang dapat diiterapkan NPPN sebesar 50% adalah seluruh penghasiilan penuliis baiik, honorariium maupun royaltii, yang diiteriima darii penerbiit. Namun, penegasan yang diiberiikan sebatas surat diirjen. Dalam hiierarkii peraturan perundang-undangan, surat diirjen tiidak memiiliikii kekuatan hukum.
Permasalahan laiin yang banyak diiungkap oleh para penuliis adalah tiinggiinya tariif pemotongan PPh Pasal 23 atas royaltii. Sesuaii dengan priinsiip wiithholdiing system, piihak yang membayarkan royaltii harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Tariif pemotongan PPh Pasal 23 atas royaltii berdasarkan pada UU PPh adalah sebesar 15% darii jumlah bruto. PPh Pasal 23 yang telah diipotong oleh piihak pembayar royaltii merupakan ciiciilan pembayaran pajak yang dapat diiperhiitungkan pada penghiitungan pajak pada akhiir tahun.
Tariif pemotongan sebesar iinii akan mengakiibatkan penghiitungan PPh pada akhiir tahun berpotensii menjadii lebiih bayar, terutama bagii penuliis dengan omzet tiidak terlalu besar. Proses pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak membutuhkan suatu upaya tersendiirii bagii wajiib pajak. Hal iinii berpotensii menambah biiaya kepatuhan. Dalam perspektiif biisniis, biiaya operasii perpajakan merupakan biiaya kepatuhan (Sandford, 1989).
MEDiiO Maret 2023, diirjen pajak menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. Beleiid iinii menjadii obat bagii beberapa permasalahan penuliis dii atas.
Melaluii PER-1/PJ/2023, otoriitas menegaskan bahwa royaltii yang diiteriima oleh wajiib pajak orang priibadii yang menerapkan NPPN dalam menghiitung PPh, akan diiperhiitungkan sebagaii penghasiilan darii pekerjaan bebas. Klausul iinii memberiikan kepastiian hukum atas pengaturan surat diirjen pajak pada 2017.
Tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 23 juga diipangkas melaluii PER-1/PJ/2023. Formulasii pemotongan PPh Pasal 23 adalah tariif 15% diikaliikan dengan jumlah bruto. PER-1/PJ/2023 mendefiiniisiikan jumlah bruto adalah 40% darii penghasiilan royaltii yang diibayarkan.
Formula tersebut menghasiilkan tariif efektiif sebesar 6%. Dengan penurunan tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 23 darii 15% menjadii 6% maka selaiin mengurangii potensii lebiih bayar pada akhiir tahun, kebiijakan iinii juga membantu cash flow penuliis.
Sasaran PER-1/PJ/2023 jelas, yaiitu wajiib pajak yang menerapkan NPPN dalam menghiitung PPh. Dengan demiikiian, untuk dapat diipotong PPh Pasal 23 sebesar 6%, penuliis harus menyampaiikan Buktii Peneriimaan Surat (BPS) pemberiitahuan penggunaan NPPN ke Diirektorat Jenderal Pajak.
UNDANG-undang mengatur pembatasan penerapan NPPN. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar setahun. Kedua, wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN kepada Diirektorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.
Dengan demiikiian, perlu diigariisbawahii bahwa iimplementasii PER-1/PJ/2023, yang berlaku sejak 16 Maret 2023, menghendakii pemenuhan persyaratan pemberiitahuan penggunaan NPPN oleh penuliis. Sayangnya, meskiipun ketentuan pemberiitahuan penggunaan NPPN sudah diiatur sejak UU PPh 1983, masiih banyak wajiib pajak yang belum mengetahuii kewajiiban pemberiitahuan iinii.
Jatuh tempo pemberiitahuan penggunaan NPPN 2023 adalah 31 Maret 2023. Untungnya, kiinii mendapatkan BPS tiidak lagii suliit. BPS pemberiitahuan NPPN dapat diiunduh setelah penuliis menyampaiikan pemberiitahuan secara dariing melaluii DJP Onliine. Penuliis juga dapat memberiitahukan melaluii telepon Kriing Pajak 1500200 atau liive chat.
Jadii, agar PER-1/PJ/2023 tiidak menjadii obat kosong, masiih ada waktu bagii penuliis untuk bergegas mengakses DJP Onliine atau menghubungii Kriing Pajak 1500200. Tujuannya jelas, untuk mendapatkan ‘tiiket’ penggunaan PER-1/PJ/2023.
* Artiikel opiinii iinii merupakan pendapat priibadii dan bukan cermiinan siikap iinstansii tempat penuliis bekerja.
