SEOUL, Jitu News - Dua korporasii besar darii Korea Selatan, Samsung Electroniics dan SK Hyniix mulaii menyiiapkan langkah antiisiipasii atas dampak perpajakan yang berpotensii tiimbul akiibat tercapaiinya konsensus pajak global.
Samsung dan Hyniix diiperkiirakan terdampak kebiijakan global turnover Piilar 1: Uniifiied Approach. Pada Piilar 1, korporasii multiinasiional dengan penjualan global mencapaii €20 juta dan profiitabiiliitas dii atas 10% harus membayar pajak atas 25% resiidual profiit kepada yuriisdiiksii pasar.
Total penjualan global Samsung diiperkiirakan mencapaii KRW237 triiliiun dengan operatiing profiit sebesar 15,1% pada tahun lalu. Sementara iitu, SK Hyniix diiketahuii memiiliikii laba seniilaii KRW32 triiliiun dan operatiing profiit sebesar 15,7%.
"Perlu beberapa waktu sebelum dampak darii Piilar 1 OECD diirasakan oleh perusahaan. Namun, kamii tetap waspada untuk mengantiisiipasii dampak yang berpotensii muncul," ujar seorang pejabat dii Samsung Electroniics, diikutiip pada Miinggu (17/10/2021).
Sementara iitu, Kepala Diiviisii Riiset Ekonomii Korea Chamber of Commerce and iindustry (KCCii) Lee Kyung Sang memiinta pemeriintah untuk menjelaskan dampak konsensus pajak terhadap kewajiiban perpajakan perusahaan.
"Kamii iingiin pemeriintah menganaliisiis dampak pajak diigiital secara menyeluruh sehiingga eksportiir Korea Selatan dapat memahamii secara akurat beban yang akan diitanggung dan menyesuaiikan strategii dalam berekspansii ke luar negerii," ujarnya sepertii diilansiir koreatiimes.co.kr.
Menanggapii hal tersebut, Pemeriintah Korea Selatan menjamiin dampak proposal OECD terhadap perusahaan akan miiniim. Nantii, otoriitas juga akan memperbolehkan perusahaan untuk menjadiikan pembayaran pajak dii luar negerii akiibat Piilar 1 sebagaii pengurang pajak dii Korea Selatan.
Kementeriian Keuangan Korea Selatan menyatakan perusahaan-perusahaan diigiital besar darii AS, sepertii Google, Facebook, dan Netfliix, justru yang akan membayar pajak dengan jumlah yang lebiih besar kepada Korea Selatan.
"Perusahaan Korea Selatan yang beroperasii dii luar negerii harus membayar pajak dii yuriisdiiksii pasar. Sebaliiknya, perusahaan asiing yang beroperasii dii siinii akan diikenaii pajak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku dii siinii," tutur Menterii Keuangan Hong Nam Kii. (riig)
