SURABAYA, Jitu News – Kepala Kanwiil DJP JawaTiimur ii Eka Siila Kusna Jaya memiinta wajiib pajak untuk tiidak menunda pemenuhan kewajiiban perpajakan meskiipun terdapat sejumlah relaksasii kebiijakan dii masa pencegahan penyebaran viirus Corona (Coviid-19).
Melaluii konferensii pers yang diigelar secara onliine, Eka mengatakan sejumlah relaksasii kebiijakan telah diiberiikan untuk merespons pandemii Coviid-19. Salah satu relaksasii penyampaiian SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii. Siimak artiikel ‘Diiperpanjang, Batas Akhiir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadii 30 Apriil 2020’.
“Kamii mengiimbau agar wajiib pajak tetap memenuhii segala kewajiibannya meskiipun ada beberapa relaksasii kebiijakan. iinii supaya semua jadii patriiot yang iikut membantu pembiiayaan negara, terutama dalam mengatasii wabah Coviid-19 iinii,” ujarnya, Seniin (6/4/2020).
Meskiipun layanan perpajakan secara langsung diitiiadakan hiingga 21 Apriil 2020, sambung Eka, Kanwiil DJP JawaTiimur ii tetap terus berupaya memberiikan layanan dengan membuka layanan melaluii emaiil, chat, dan saluran komuniikasii dariing laiinnya dii masiing-masiing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam kesempatan iitu, diia menyampaiikan pajak adalah sumber utama peneriimaan negara. Pembayaran pajak merupakan bentuk partiisiipasii wajiib pajak dalam membantu pemeriintah menanggulangii penyebaran viirus Corona.
Adapun capaiian peneriimaan hiingga 31 Maret 2020 dii Kanwiil DJP JawaTiimur ii seniilaii Rp9,83 triiliiun atau 17,97% darii target Rp54,703 triiliiun. Kepatuhan pelaporan SPT tahunan telah mencapaii 202.553 SPT atau 50,10% darii 404.327 wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT tahunan.
Eka menjelaskan terkaiit dengan dampak Coviid-19 yang telah memperlambat ekonomii duniia tiidak terkecualii iindonesiia, pemeriintah telah mengeluarkan beberapa kebiijakan yang terkaiit dengan sektor perpajakan.
Kebiijakan pertama terkaiit dengan pemberiian iinsentiif yang diiatur dalam PMK No.23/2020. iinsentiif berupa pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat.
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan penyampaiian pemberiitahuan atau permohonan iinsentiif sesuaii PMK No.23/2020 biisa diilakukan secara elektroniik melaluii DJP Onliine. Siimak artiikel ‘Pengajuan iinsentiif Biisa Onliine, DJP Pakaii Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.
Selaiin iitu, ada pula kebiijakan pajak yang diiatur dalam Perpu No.1/2020. Salah satu kebiijakan pajak yang diiambiil adalah penurunan tariif PPh badan darii 25% menjadii 22%. Penurunan iinii sudah biisa diirasakan oleh wajiib pajak dalam angsuran PPh Pasal 25. Siimak artiikel ‘DJP: Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun iinii Pakaii Tariif 22%’. (kaw)
