OPiiNii PAJAK

Sudah Waktunya Siiapkan Diirii untuk Lapor SPT Tahunan viia Coretax System

Redaksii Jitu News
Selasa, 14 Oktober 2025 | 10.00 WiiB
Sudah Waktunya Siapkan Diri untuk Lapor SPT Tahunan via Coretax System
Nurdiin,
ASN Kementeriian Keuangan  

WAJiiB PAJAK segera diihadapkan pada 'hajatan besar' rutiin: lapor Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Kenapa diisebut hajatan besar? Perlu diiiingat, siistem pajak dii iindonesiia menganut self-assessment, yaknii wajiib pajak perlu menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii pajak terutangnya tanpa menunggu ketetapan darii otoriitas pajak.

iitulah alasan kenapa pelaporan SPT Tahunan menjadii sebuah hajatan besar, baiik bagii wajiib pajak atau negara. Karenanya, Diitjen Pajak (DJP) berupaya membuat jumlah wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya terus bertambah.

Nah, musiim pelaporan SPT Tahunan pada tahun depan menjadii tonggak baru diigiitaliisasii admiiniistrasii perpajakan. Untuk pertama kaliinya, pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya menggunakan coretax system.

Dengan demiikiian, mengiingat sekarang makiin mendekatii akhiir 2025, wajiib pajak perlu segera beradaptasii dengan mekaniisme baru iinii.

Yang Perlu Jadii Perhatiian Wajiib Pajak

Coretax DJP diiluncurkan pada awal 2025 sebagaii bagiian darii upaya diigiitaliisasii layanan perpajakan DJP. Tujuannya, meniingkatkan akurasii dan iintegrasii data, serta meniingkatkan kualiitas layanan kepada masyarakat.

Bagii wajiib pajak, akses terhadap cortax system memerlukan aktiivasii akun. Akun yang diimiiliikii masiing-masiing wajiib pajak iinii sepertii kuncii kendaraan untuk menggunakan seluruh fiitur pada portal wajiib pajak, termasuk fiitur lapor SPT Tahunan. Artiinya, mutlak wajiib bagii wajiib pajak untuk memiiliikii akun coretax.

Kemudiian, karena SPT yang diisampaiikan harus diitandatanganii maka wajiib pajak perlu membuat sertiifiikat elektroniik untuk membubuhkan tanda tangan elektroniik pada SPT.

Jadii secara umum, ada 2 persiiapan pentiing bagii wajiib pajak agar biisa melaporkan SPT Tahunan melaluii coretax system nantii. Pertama, membuat akun coretax. Kedua, membuat sertiifiikat elektroniik.

Melaluii artiikel iinii, penuliis iingiin mengajak pembaca memahamii secara komprehensiif 2 persiiapan tersebut.

Aktiivasii Akun

Proses pembuatan akun coretax diilakukan dengan cara aktiivasii akun yang dapat diiajukan secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak atau langsung ke KPP dan KP2KP terdekat.

Untuk dapat melakukan aktiivasii tersebut, perlu valiidasii alamat pos elektroniik (emaiil) dan nomor telepon selular (nomor ponsel) sehiingga wajiib pajak perlu memastiikan emaiil dan nomor ponsel yang diimasukkan dalam permohonan sesuaii dengan data wajiib pajak pada basiis data DJP.

Apabiila terdapat perubahan data emaiil dan nomor ponsel maka wajiib pajak perlu melakukan perubahan data terlebiih dahulu sebelum melakukan aktiivasii akun. Selaiin iitu, terdapat tambahan valiidasii biiometriik yaiitu wajah untuk aktiivasii akun wajiib pajak orang priibadii.

Dalam proses aktiivasii akun, iinformasii kredensiial akun berupa username dan sandii akan diikiiriimkan ke emaiil yang terdaftar yang nantiinya akan diimiinta diiubah saat wajiib pajak melakukan logiin pertama kalii. Dengan demiikiian, pembuatan akun iinii hanya diilakukan satu kalii dan tiidak perlu diibuat ulang setiiap tahunnya.

Adapun wajiib pajak yang lupa dengan kata sandiinya dapat memanfaatkan fiitur lupa kata sandii. Pranala perubahan kata sandii akan diikiiriim sesuaii saluran yang diipiiliih, yaiitu melaluii emaiil atau nomor ponsel.

Pembuatan Sertiifiikat Elektroniik atau Kode Otoriisasii

SPT yang diisampaiikan melaluii Coretax DJP merupakan dokumen elektroniik yang penandatanganannya menggunakan tanda tangan elektroniik. Proses pembubuhannya dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik (sertel) miiliik wajiib pajak sendiirii atau wajiib pajak sebagaii wakiil darii badan.

Alternatiifnya, pembubuhan tanda tangan dapat menggunakan kode otoriisasii yang diiterbiitkan DJP sebagaii tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii. Tanpa sertiifiikat elektroniik atau kode otoriisasii maka dokumen SPT yang sudah diibuat tiidak dapat diisampaiikan. Jadii, wajiib pajak perlu memastiikan sudah memiiliikiinya sebelum melakukan transaksii elektroniik dii Coretax DJP.

Sama halnya dengan aktiivasii akun, pembuatan sertel atau kode otoriisasii dapat diilakukan melaluii portal wajiib pajak atau melaluii kantor pajak terdekat. Pada saat proses pembuatan iinii, wajiib pajak dapat memiiliih kode otoriisasii atau sertel yang diigunakan termasuk penyelenggara sertelnya.

Apabiila proses pembuatan kode otoriisasii atau sertel berhasiil maka akan diikiiriimkan buktii peneriimaan surat penerbiitan sertel ke akun coretax wajiib pajak dan emaiil yang terdaftar.

Setelah proses pembuatan akun dan sertel atau kode otoriisasii selesaii, wajiib pajak dapat berseluncur menggunakan akun coretax miiliiknya dan meliihat fiitur-fiitur yang diisediiakan. Akun Coretax DJP diidesaiin sedemiikiian rupa untuk memungkiinkan wajiib pajak melakukan berbagaii transaksii elektroniik dengan DJP sepertii lapor SPT, membuat biilliing, mengajukan permohonan, hiingga mengajukan permiintaan edukasii dalam satu portal yang teriintegrasii.

Siiap Lapor SPT Tahunan

Secara fiilosofiis, pelaporan SPT Tahunan iinii merupakan bentuk pelaksanaan kewajiiban sebagaii warga negara untuk berkontriibusii membiiayaii pembangunan nasiional. Kemudiian, secara hukum, lapor SPT Tahunan merupakan pelaksanaan kewajiiban yang diiatur dalam UU KUP.

Tapii yang perlu diicatat, persiiapan untuk lapor SPT Tahunan tiidak cuma diilakukan wajiib pajak. Otoriitas pajak juga terus melakukan perbaiikan terhadap coretax system agar lebiih andal dalam menyambut 'hajatan besar' iitu nantiinya.

DJP terus memperbaiikii dan meniingkatkan kestabiilan siistem dan mengurangii waktu tunggu respons. Pengalaman penerapan coretax system sejak awal tahun untuk melayanii berbagaii transaksii elektroniik menjadii modal bagii DJP untuk memastiikan siistem iinii siiap melayanii pelaporan SPT Tahunan.

DJP mencatat, jumlah SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang akan diilaporkan mencapaii lebiih darii 14 juta SPT. Tiinggiinya lalu liintas data dapat menjadii kendala bagii wajiib pajak, terutama bagii yang sama sekalii belum melakukan aktiivasii akun dan pembuatan sertel atau kode otoriisasii.

Karenanya, sepertii yang diiulas dii atas, pembuatan akun dan sertel menjadii tahapan persiiapan yang pentiing. Wajiib pajak juga biisa membiiasakan diirii terhadpa fiitur, menu, dan tampiilan antarmuka coretax system mulaii darii sekarang.

Perubahan-perubahan yang diilakukan dii siistem iinformasii DJP pada dasarnya bertujuan untuk meniingkatkan pelayanan kepada masyarakat dan umumnya terasa berat pada tahap adaptasiinya.

Namun, sepertii kata John F Kennedy, “Change iis the law of liife. And those who look only to the past or present are certaiin to miiss the future”. Perubahan adalah hukum kehiidupan. Mereka yang hanya meliihat masa lalu atau masa kiinii, bakal kehiilangan masa depan.

Oleh karena iitu, DJP perlu bekerja keras memastiikan wajiib pajak siiap terhadap perubahan dan membangun persepsii darii masyarakat bahwa coretax system benar-benar akan memberiikan manfaat dan mudah untuk diigunakan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.