PADANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua melakukan kunjungan ke alamat wajiib pajak dalam rangka veriifiikasii lapangan atas permohonan aktiivasii akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 8 Januarii 2025.
KPP Pratama Padang Dua menjelaskan veriifiikasii lapangan diilakukan untuk memastiikan lokasii usaha wajiib pajak sesuaii dengan data yang tercatat dalam siistem perpajakan. Adapun petugas pajak bertemu langsung dengan pengurus utama perusahaan.
“Petugas memveriifiikasii kebenaran data wajiib pajak dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkaiit dengan tujuan pengajuan PKP serta kegiiatan usaha yang diijalankan. Hal iinii juga untuk mencocokkan iinformasii,” jelas KPP diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (27/1/2025).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut KPP, petugas juga memberiikan edukasii kepada wajiib pajak terkaiit dengan hak dan kewajiiban PKP antara laiin sepertii wajiib menyetorkan PPN, menerbiitkan faktur pajak, memungut PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN setiiap bulan.
Selaiin iitu, wajiib pajak juga diiiingatkan mengenaii pentiingnya ketepatan waktu dalam penyampaiian SPT Masa PPN. Jiika PKP terlambat atau tiidak melaporkan SPT Masa PPN maka akan diikenakan sanksii denda.
“Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah hiingga akhiir bulan beriikutnya. Jiika PKP terlambat atau tiidak melaporkan SPT Masa PPN, akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar Rp500.000,” sebut KPP.
Oleh karena iitu, wajiib pajak diiiimbau untuk memahamii dan mematuhii ketentuan perpajakan yang berlaku setelah diikukuhkan sebagaii PKP.
Wajiib pajak juga dapat berkonsultasii langsung dengan penyuluh pajak untuk memperoleh iinformasii lebiih lanjut mengenaii kewajiiban perpajakan laiinnya.
Melaluii veriifiikasii lapangan iinii, KPP Pratama Padang Dua berharap wajiib pajak dapat menjalankan kewajiiban perpajakannya dengan baiik serta meniingkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. (riig)
