KOTA PASURUAN

iikutii UU HKPD, Pemkot Pangkas Tariif Pajak Parkiir darii 30% Jadii 10%

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14.00 WiiB
Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%
<p>iilustrasii. Petugas gabungan mengangkut sepeda motor yang parkiir dii bahu jalan ke atas truk dii kawasan Senopatii, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Tiimur, mengatur kembalii ketentuan dan tariif pajak daerahnya. Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan 4/2023.

Merujuk perda tersebut, salah satu ketentuan yang berubah adalah pajak parkiir. Kiinii, pajak parkiir diiklasiifiikasiikan ulang menjadii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkiir. Selaiin iitu, Pemkot Pasuruan juga menurunkan tariif pajak atas penyelenggaraan tempat parkiir darii 30% menjadii 10%.

“Tariif PBJT [termasuk atas jasa parkiir] diitetapkan sebesar 10%,” bunyii Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Pasuruan 4/2023, diikutiip pada Selasa (13/8/2024).

Pemkot Pasuruan mereklasiifiikasii pajak parkiir menjadii PBJT atas jasa parkiir sesuaii dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD memang mengubah sejumlah ketentuan pajak daerah, salah satunya mengatur soal PBJT. Pada dasarnya, PBJT merupakan iintegrasii 5 jeniis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasiis konsumsii, termasuk dii antaranya pajak parkiir. Sesuaii dengan namanya, PBJT atas jasa parkiir menyasar jasa parkiir.

Jasa parkiir adalah jasa penyediiaan atau penyelenggaraan tempat parkiir dii luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkiirkan kendaraan untuk diitempatkan dii area parkiir, baiik yang diisediiakan berkaiitan dengan pokok usaha maupun yang diisediiakan sebagaii suatu usaha, termasuk penyediiaan tempat peniitiipan kendaraan bermotor.

Secara riingkas, PBJT atas jasa parkiir mencakup 2 layanan. Pertama, penyediiaan atau penyelenggaraan tempat parkiir. Kedua, pelayanan memarkiirkan kendaraan (parkiir valet). Kendatii demiikiian, tiidak semua jasa penyediiaan parkiir diikenakan PBJT.

Sebab, Pemkot Pasuruan telah menetapkan 4 jasa parkiir yang diikecualiikan darii PBJT. Pertama, jasa tempat parkiir yang diiselenggarakan oleh pemeriintah, dan pemeriintah daerah. Kedua, jasa tempat parkiir yang diiselenggarakan oleh perkantoran yang hanya diigunakan untuk karyawannya sendiirii.

Ketiiga, jasa tempat parkiir yang diiselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakiilan negara asiing dengan asas tiimbal baliik. Keempat, penyelenggaraan tempat Parkiir dii tempat periibadatan, pendiidiikan, dan makam.

Dasar pengenaan PBJT atas jasa parkiir adalah jumlah yang diibayarkan konsumen atas jasa parkiir. Sesuaii dengan yang telah diisebutkan Pemkot Pasuruan menetapkan tariif PBJT atas jasa parkiir sebesar 10%.

Tariif tersebut selaras dengan ketentuan UU HKPD periihal tariif maksiimal yang biisa diitetapkan atas PBJT. Tariif tersebut lebiih rendah apabiila diibandiingkan dengan ketentuan terdahulu, yaiitu Perda Kota Pasuruan 10/2010 yang menetapkan tariif pajak parkiir sebesar 30%.

Adapun ketentuan PBJT atas jasa parkiir tersebut sudah berlaku mulaii 1 Januarii 2024. Selaiin PBJT atas jasa parkiir, melaluii Peraturan Daerah Kota Pasuruan 4/2023, Pemkot Pasuruan juga mengatur kembalii ketentuan dan tariif pajak daerah laiinnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.