PAREPARE, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesii Selatan mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare 12/2023.
Perda iitu diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid tersebut berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu.
“... bahwa sesuaii ketentuan Pasal 94 UU HKPD diisebutkan bahwa untuk seluruh jeniis pajak dan retriibusii diitetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Seniin (19/2/2024).
Oleh karenanya, berbagaii pemda menetapkan perda baru yang menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii sesuaii dengan ketentuan dalam UU HKPD, termasuk Pemkot Parepare. Melaluii Perda Kota Parepare 12/2023, Pemkot Parepare dii antaranya memperbaruii tariif atas 9 jeniis pajak daerah.
Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan sebesar 10%. Namun, terdapat tariif khusus yang berlaku untuk objek beriikut:
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
