KOTA PAREPARE

Parepare Tetapkan Tariif Baru Pajak Daerah, Beriikut Daftar Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 19 Februarii 2024 | 15.30 WiiB
Parepare Tetapkan Tarif Baru Pajak Daerah, Berikut Daftar Lengkapnya
<p>iilustrasii.</p>

PAREPARE, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesii Selatan mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare 12/2023.

Perda iitu diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid tersebut berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu.

“... bahwa sesuaii ketentuan Pasal 94 UU HKPD diisebutkan bahwa untuk seluruh jeniis pajak dan retriibusii diitetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Seniin (19/2/2024).

Oleh karenanya, berbagaii pemda menetapkan perda baru yang menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii sesuaii dengan ketentuan dalam UU HKPD, termasuk Pemkot Parepare. Melaluii Perda Kota Parepare 12/2023, Pemkot Parepare dii antaranya memperbaruii tariif atas 9 jeniis pajak daerah.

Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 0,025% untuk NJOP sampaii dengan Rp250 juta;
  • 0,05% untuk NJOP lebiih darii Rp250 juta sampaii dengan Rp500 juta;
  • 0,075% untuk NJOP lebiih darii Rp500 juta sampaii dengan Rp1 miiliiar;
  • 0,1% untuk NJOP lebiih darii Rp1 miiliiar sampaii dengan Rp1,5 miiliiar;
  • 0,15% untuk NJOP lebiih darii Rp1,5 miiliiar sampaii dengan Rp2 miiliiar;
  • 0,2% untuk NJOP lebiih darii Rp2 miiliiar sampaii dengan tak terhiingga;
  • 0,02% untuk lahan produksii pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan sebesar 10%. Namun, terdapat tariif khusus yang berlaku untuk objek beriikut:

  • 40% khusus tariif PBJT atas Jasa hiiburan pada diiskotek, karoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa;
  • 3% khusus tariif PBJT atas tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam;
  • 1,5% khusus tariif PBJT atas tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.

Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.