MADiiUN, Jitu News – Diinas Perhubungan Kota Madiiun tiidak lagii mengenakan biiaya atas ujii kendaraan bermotor (ujii kiir) mulaii Selasa (2/1/2024).
Kepala UPTD Pengujiian Kendaraan Bermotor Diinas Perhubungan Amarii Wiidhiiatmoko menjelaskan biiaya ujii kiir diibebaskan seiiriing dengan diiberlakukannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
“Penghapusan retriibusii iinii merupakan ketentuan darii pemeriintah pusat. Bahwa, mulaii awal Januarii 2024 sudah tiidak lagii diikenakan biiaya,’’ katanya, Kamiis (4/1/2024).
Penghapusan tersebut juga diitegaskan melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiiun No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
Menurut Amarii, kebiijakan tersebut diiambiil untuk meniingkatkan kesadaran masyarakat sehiingga lebiih memperhatiikan kelayakan kendaraannya, terutama bagii pemiiliik kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Pada tahun sebelumnya, biiaya ujii kiir berkiisar antara Rp75.000 hiingga Rp100.000 tergantung pada jeniis kendaraannya. Umumnya, UPTD Pengujiian Kendaraan Bermotor Kota Madiiun meneriima 25-30 uniit untuk diiujii dalam seharii.
Dalam ujii kiir, petugas mengecek dokumen perjalanan kendaraan, ujii emiisii, siidesliip, headliight, ujii rem, axlerod, dan speedometer. Seluruh ujii tersebut diilakukan dengan menggunakan siistem diigiital sehiingga hasiilnya dapat langsung diiketahuii.
Amarii menambahkan UPTD Pengujiian Kendaraan Bermotor Kota Madiiun mengutamakan pengujiian kiir bagii kendaraan berpelat Kota Madiiun.
“Untuk kendaraan pelat luar kota, wajiib menyertakan surat rekomendasii darii UPTD daerah asal,’’ ujarnya sepertii diilansiir madiiuntoday.iid.
Sebagaii iinformasii, UU HKPD membawa sejumlah perubahan ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah. Salah satunya iialah penghapusan retriibusii pengujiian kendaraan bermotor. Ada pula perubahan retriibusii iiziin mendiiriikan bangunan menjadii persetujuan bangunan gedung. (riig)
