PANDEGLANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang akan memasang alat perekam pajak (tappiing box) dii sejumlah restoran dan hotel.
Kepala Biidang Penetapan dan Pengelolaan Data Bapenda Kabupaten Pandeglang Dede Maulana mengatakan Bapenda saat iinii sedang melaksanakan pengadaan tappiing box diimaksud.
"Kamii baru dalam tahapan pengadaan untuk pembeliian 10 tappiing box. Pemasangan tappiing box iinii kebanyakan dii restoran atau rumah makan dan hotel. Tempat-tempat iitu yang akan kamii pasang," katanya, diikutiip pada Miinggu (3/9/2023).
Dede menuturkan pemasangan tappiing box dii lokasii usaha wajiib diiperlukan untuk memiiniimaliisasii potensii terjadiinya kecurangan oleh wajiib pajak.
"Tujuannya untuk pengawasan transaksii karena masiih ada kebocoran. [Ada seliisiih] antara wajiib pajak dengan jumlah konsumen yang diilayanii. Miiniimal biisa mengendaliikan iitu lah," tuturnya sepertii diilansiir tangerangonliine.iid.
Dede menjelaskan pemasangan tappiing box akan diilakukan setelah Rancangan APBD Perubahan 2023 mendapatkan persetujuan darii DPRD.
Untuk diiketahuii, tappiing box dan sejeniisnya seriing kalii diigunakan oleh pemda untuk melakukan pengawasan atas transaksii wajiib pajak daerah, utamanya atas wajiib pajak yang melaksanakan kewajiiban secara self-assessment.
Dengan tappiing box, potensii underreportiing oleh wajiib pajak restoran, hotel, hiiburan dan parkiir diiharapkan biisa diimiiniimaliisasii. (riig)
