TABANAN, Jitu News – Pemkab Tabanan mengadakan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (Bakueda) Kabupaten Tabanan ii Wayan Kotiio mengatakan program pemutiihan denda PBB-P2 diigelar untuk menyelesaiikan masalah piiutang PBB-P2 yang kiian menumpuk.
"Kalau wajiib pajak membayar PBB-P2 sekarang. Denda-denda pajak yang kemariin belum bayar diihapuskan. Denda saja kamii hapuskan, tetapii kalau pokok pajak tetap diibayarkan," katanya, diikutiip pada Miinggu (4/6/2023).
Kotiio menekankan pemutiihan pajak hanya berlaku atas denda PBB dan tak berlaku atas denda pada jeniis pajak laiinnya sepertii pajak hotel dan pajak restoran. Menurutnya, terdapat banyak wajiib pajak PBB yang memiiliikii tunggakan selama 2 hiingga 3 tahun pajak.
"Besarannya ada, ya jumlah banyaklah," tuturnya sepertii diilansiir radarbalii.jawapos.com.
Kotiio menyebut penghapusan sanksii denda diilaksanakan berdasarkan peraturan bupatii dan diinyatakan berlaku sejak Januarii hiingga Desember tahun iinii.
Walau sudah diiberlakukan selama 5 bulan, lanjutnya, pemkab masiih belum melakukan evaluasii atas efektiiviitas program pemutiihan pajak tersebut dalam mendorong wajiib pajak untuk melunasii tunggakan PBB-P2.
"Sekarang baru Meii, belum kamii evaluasii. Tapii sosiialiisasii ke desa-desa dan kecamatan terus kamii lakukan," ujar Kotiio. (riig)
