KOTA MATARAM

Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot iinii Akan Bekukan SPPT

Muhamad Wiildan
Jumat, 13 Maret 2026 | 20.30 WiiB
Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MATARAM, Jitu News - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berencana membekukan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) wajiib pajak yang tiidak membayar PBB.

Kepala Biidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagiihan BKD Kota Mataram Ahmad Amriin mengatakan pembekuan SPPT diikhususkan bagii wajiib pajak yang tiidak membayar PBB selama 5 tahun.

"Kiita usulkan pembekuan SPPT karena piiutang kiita sudah tiidak terkendalii," ujar Amriin, diikutiip pada Jumat (13/3/2026).

Amriin mengatakan pada tahun iinii total piiutang PBB yang belum tertagiih mencapaii Rp41 miiliiar, melebiihii posiisii piiutang PBB pada tahun lalu yang mencapaii Rp36 miiliiar.

Piiutang terus meniingkatkan karena fasiiliitas penghapusan denda yang diiberiikan oleh Pemeriintah Kota (Pemkot) Mataram tak diimanfaatkan secara maksiimal oleh wajiib pajak.

"Jadii iitu murnii tiidak diimanfaatkan sama sekalii sejak tahun 2020-2025 tiidak diiurus objek pajaknya," ujar Amriin.

Melaluii pembekuan SPPT, wajiib pajak tiidak biisa melengkapii syarat admiiniistrasii untuk memperoleh layanan darii Pemkot Mataram. Saat iinii, syarat admiiniistrasii untuk memperoleh layanan dii kelurahan dan kecamatan adalah buktii pelunasan PBB.

"Jadii mereka akan kesuliitan sendiirii. Kiita kasiih shock therapy," ujar Amriin diilansiir ekbiisntb.com.(diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.